JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melaporkan perkembangan terbaru penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Disebutkan bahwa dalam tahap pertama pemanggilan terhadap obligor dan debitur, Satgas BLBI berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp313,94 miliar atau dibulatkan menjadi Rp314 miliar.
“Sedangkan yang dalam bentuk penguasaan fisik, baik aset properti eks BLBI maupun penyerahaan barang jaminan dari obligor dan debitur yang dikuasai negara ini adalah seluas 8,32 juta meter persegi,” ujarnya dalam konferensi pers hari ini, Kamis, 23 Desember.
Menurut Mahfud, guna menunjang tugas pemerintah, Satgas telah berhasil menetapkan status penggunaan dan hibah atas aset-aset eks BLBI kepada delapan kementerian/lembaga dengan total luas 443.970 meter persegi dengan taksiran nilai Rp1,49 triliun.
Kemudian, Satgas juga telah melakukan penagihan tahap kedua terhadap delapan obligor dengan perkembangan bahwa negara telah memperoleh aset jaminan dari salah satu pihak berinisial SS yang berlokasi di Jakarta Barat dan Dompu, Nusa Tenggara Barat dengan total luas 100.848 meter persegi.
BACA JUGA:
“Nah, hari ini hingga pukul 10.00 WIB, Satgas BLBI kembali melakukan upaya penyitaan aset dari Grup Texmaco atas 587 bidang tanah yang berlokasi di lima lokasi, yaitu di Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang dengan total luas seluruhnya 4,79 juta meter persegi,” tuturnya.
Secara terperinci, berikut adalah kelima aset Grup Texmaco tersebut.
1. Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat sejumlah 519 bidang tanah seluas 3,33 juta meter persegi.
2. Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1,24 juta meter persegi.
3. Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah 3 bidang tanah seluas 2.956 meter persegi.
4. Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 meter persegi.
5. Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat sejumlah 1 bidang tanah seluas 125.360 meter persegi.
“Satgas akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset debitur/obligor yang selama ini telah menikmati dana BLBI,” tutup Mahfud MD.