Ingat Ya! Sri Mulyani Bilang Sekarang di Pemda Ada Dana Khusus untuk Lindungi Perempuan dan Anak
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah saat ini telah menyediakan alokasi dana khusus yang ditujukan bagi perlindungan perempuan dan anak. Menurut Menkeu, sumber daya tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada perempuan dan anak yang disalurkan melalui transfer ke daerah.

“Tahun ini di dalam APBN yang ditransfer ke daerah ada kemajuannya, yaitu penambahan inovasi baru Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang salah fungsinya adalah untuk pelayanan perlindungan perempuan dan anak,” ujarnya dalam sebuah diskusi virtual, Rabu, 22 Desember.

Disebutkan bahwa kehadiran negara kepada kelompok masyarakat yang dianggap rentan ini adalah bentuk tindak lanjut dari inisiasi yang disampaikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Ini karena Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak menyampaikan bahwa di daerah-daerah perlunya ada kerja sama dengan dinas-dinas setempat,” tuturnya.

Untuk itu, Menkeu menilai bahwa ketetapan yang mulai hadir pada awal 2021 tersebut cukup relevan dalam mengatasi dan mengantisipasi tindak kejahatan perempuan dan anak yang saat ini cukup memprihatinkan.

“Kita lihat, akhir-akhir ini terjadi anak-anak perempuan yang menjadi korban. Hal tersebut sungguh-sungguh sangat memilukan bagi kita semuanya,” ucap Menkeu.

Lebih lanjut, bendahara negara menginginkan alokasi anggaran yang telah dikucurkan kepada pemerintah daerah (pemda) ini dapat betul-betul menjadi instrumen kuat dalam memastikan perlindungan perempuan dan anak.

“Saya berharap ini akan memberikan penguatan bagi pemerintah daerah sampai ke tingkat kabupaten dan kota, bahkan bisa masuk ke kecamatan dan kelurahan agar kejadian-kejadian yang sangat buruk itu bisa dicegah dari awal. Dan kalaupun ada kejadian kita juga bisa membantu sepenuhnya para korban,” jelasnya.

Untuk diketahui, mekanisme DAK Nonfisik untuk perlindungan perempuan dan anak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.07/2021. Selain fokus pada perlindungan, instrumen keuangan ini juga concern pada pentingnya kesetaraan gender.