Sri Mulyani Ungkap Anggaran Insentif Tenaga Medis Berasal dari DAK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (Foto: Setkab)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan insentif bagi dokter, perawat, dan tenaga medis yang ter­libat dalam penanganan pasien virus corona atau COVID-19. Insentif ini diberikan dalam rangka memberikan penghargaan kepada orang-orang di garda terdepan dalam melawan virus yang sudah ditetapkan sebagai pandemi global tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan tentang dari mana sumber dana yang akan digunakan untuk insentif seluruh tenaga medis yang menangani pasien COVID-19. Presiden Joko Widodo juga sudah menyetujui hal ini.

Sri Mulyani berujar, anggaran yang digunakan berasal dari dana alokasi khusus (DAK) untuk biaya operasional kesehatan maupun DAK yang diberikan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia mengaku hal ini telah disampaikan kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

"Supaya dilaksanakan dan anggaran dilakukan berdasarkan burden sharing termasuk menggunakan DAK kesehatan dari biaya operasional kesehatan dari DAK yang ada dalam pos APBD," ujarnya, dalam video conference, di Jakarta, Selasa, 24 Maret.

Menurut Sri Mulyani, insentif ini khusus diberikan untuk tiga bulan ke depan bagi tenaga medis yang bekerja di rumah sakit yang menangani COVID-19. Terutama rumah sakit yang telah ditunjuk pemerintah sebagai rumah sakit rujukan.

Pemerintah pusat, kata Sri Mulyani, juga akan mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk sama-sama melakukan realokasi anggaran demi menangani pandemi COVID-19 di Tanah Air.

Sekadar informasi, sebelumya Presiden Jokowi mengatakan, bahwa dokter spesialis akan menerima insentif sebesar Rp15 juta per bulan. Sementara dokter umum dan gigi mendapatkan Rp10 juta per bulan. Sedangkan, untuk bidan dan perawat akan mendapatkan uang tambahan sebasar Rp7,5 juta per bulan. Tenaga medis lain menerima Rp5 juta per bulan.

Selain itu, pemerintah akan memberikan santunan kematian sebesar Rp300 juta bagi tenaga medis yang meninggal saat menangani pasien COVID-19. Insentif akan diberikan bagi daerah-daerah yang menyatakan status tanggap darurat COVID-19.

Mantan Direktur Pelaksana World Bank ini berharap, ketentuan yang diputuskan pemerintah bisa dilaksanakan dengan baik, tak hanya insentif tetapi juga santunan bagi tenaga medis yang gugur.

"Tentu kita lihat kemampuan pemda-pemda untuk bisa menjalankan ini dan nanti kita melakukan langkah-langkah agar kepastian insentif bisa dilaksanakan dengan baik," jelasnya.