Bagikan:

JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dibentuk dengan tujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti secara efektif dan efisien. 

Adapun, Satgas BLBI dibentuk Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keppres Nomor 30 Tahun 2023 sebagai bentuk upaya memastikan pengembalian hak tagih negara.

Sejak dibentuk, berbagai upaya guna mengembalikan hak tagih negara telah dilakukan oleh Satgas BLBI diantaranya pemanggilan obligor/debitur, penguasaan fisik melalui pemasangan plang atas aset properti, maupun penyitaan aset jaminan dari obligor/debitur.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, BLBI merupakan konsekuensi dari krisis keuangan yang menerpa Indonesia pada 1997 hingga 1998 lalu.

"Di mana pada saat itu negara harus melakukan penalangan/bail out terhadap krisis yang terjadi," ujar Sri Mulyani dalam unggahan di instagram pribadinya, dikutip Minggu, 7 Juli. 

Sri Mulyani menyampaikan dengan berbagai langkah yang telah dilakukan oleh Satgas BLBI, sampai dengan semester I 2024, Satgas BLBI telah mencatat perolehan aset sebesar 44,7 juta meter per segi dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp38,2 triliun atau 34,59 persen dari kewajiban sebesar Rp110,45 triliun.

"Jumlah total tagih negara kepada para obligor dari bantuan BLBI ini mencapai Rp110,45 triliun. Sebuah angka yang sangat besar," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolkam) sekaligus Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa pemerintah akan memperpanjang masa tugas Satgas BLBI untuk mengatur proses penagihan kepada obligor dan debitur BLBI oleh kementerian/lembaga terkait.

"Satgas BLBI akan berakhir pada 31 Desember 2024, sementara masih terdapat hak negara atau debitur yang belum diselesaikan. Untuk melanjutkan hasil kerja satgas BLBI saat ini sedang disiapkan rancangan perpres yang substansinya merupakan kolaborasi berbagai kementerian/lembaga untuk menuntaskan hak tagih negara yang belum diselesaikan obligor dan debitur," ujarnya dalam Konferensi Pers, Jumat, 5 Juli. 

Hadi mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan perpanjangan masa tugas Satgas BLBI sedang dalam proses melalui rancangan Peraturan Presiden (Perpres) dan meminta Satgas BLBI untuk segera mendayagunakan aset agar bernilai ekonomis, sehingga bermanfaat untuk negara.

"Oleh sebab itu, saya tadi juga meminta Satgas BLBI melengkapi ketentuan Pasal 26 ayat 6 PP Nomor 28 Tahun 2022 yang implementasinya untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomis, oleh karena itu perlu terobosan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset sitaan BLBI agar bernilai ekonomis bagi negara. Sekaligus sebagai upaya mengurangi kewajiban para obligor atau debitur," tuturnya. 

Hadi menyampaikan Satgas BLBI telah melakukan penandatanganan berita acara penyerahan aset yang telah berhasil disita dari para obligor dan debitur kepada kementerian/lembaga sebesar Rp2,77 triliun atau luas aset yang diserahkan seluas 989.168 meter persegi. 

"Yang diserahkan kepada Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian KKP, BIN, Bawaslu, BPS, dan Ombudsman RI. Lahan yang dilakukan PSP dan hibah tersebut antara lain dipertuntukkan sebagai gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus Politeknik Negeri hingga gedung penyimpanan barang bukti dan aset ini harus sekali lagi segera digunakan oleh kementerian/lembaga," ungkapnya.

Hadi berharap aset-aset yang telah diserahkan kepada kementerian/lembaga agar dapat segera digunakan agar tidak ada pihak yang tidak bertanggung jawab yang menduduki aset tersebut.

"Semoga dengan penyerahan aset kepada 9 kementerian/lembaga masyarakat Indonesia dapat melihat bahwa aset eks BLBI dipergunakan secara maksimal untuk mendukung kinerja maupun target kementerian/lembaga dalam pelayanan yang optimal kepada masyarakat," pungkasnya.