JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah berhasil meraih hasil signifikan atas penanganan hak tagih negara kepada debitur dan obligor.
Terbaru, Satgas berhasil menyita dana berjumlah Rp110 miliar dari salah satu obligor kakap Kaharudin Ongko yang tersangkut kasus BLBI dari Bank Umum Nasional.
“Hari ini kami ingin menyampaikan debitur PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham) namanya Kaharudin Ongko adalah salah satu obligor pemilik Bank Umum Nasional,” ujar dia dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 21 September.
Menurut Menkeu, penagihan terhadap Kaharudin telah dilakukan sejak 2008 silam. Akan tetapi nilai pemenuhan kewajiban yang dilakukan oleh Kaharudin masih jauh dari jumlah yang mesti diganti.
“Sampai saat ini tingkat pengembalian utang-utang yang bersangkutan sangat kecil,” tuturnya.
Untuk itu, Kementerian Keuangan dengan jajaran terkait melakukan langkah tegas agar proses pelunasan utang negara dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
“Dilakukan upaya paksa oleh panitia urusan piutang negara terhadap debitur tersebut melalui surat paksa dan pencegahan bepergian ke luar negeri,” kata dia.
Menkeu menambahkan, pemerintah berhak melakukan tindakan tegas lantaran Kaharudin terikat dalam akta hukum yang bersifat mengikat terkait persoalan BLBI.
“Telah dilakukan eksekusi terhadap sebagian jaminan kebendaan, baik berupa aset tetap dan bergerak yang diserahkan oleh debitur yang bersangkutan sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani dalam master pre financing and notes issues agreement pada tanggal 18 desember 1998. Jadi dalam hal ini yang bersangkutan telah menandatangani dan sekarang kita melakukan penagihan berdasarkan perjanjian tersebut,” jelas Menkeu.
BACA JUGA:
Secara mendetail, bendahara negara itu memaparkan ini pada 20 September Satgas melakukan penyitaan dan sekaligus mencairkan harta kekayaan Kaharudin dalam bentuk escrow account di salah satu bank swasta nasional.
Jumlah dari escrow account tersebut adalah sebesar Rp664,97 juta dan escrow account dalam bentuk dolar AS adalah sebesar 7,63 juta dolar AS atau setara dengan Rp109,50 miliar. Sehingga dana yang disita dari bos Bank Umum Nasional itu mencapai lebih dari Rp110 miliar.
“Ini adalah escrow account yang kita sita dan kita cairkan untuk kemudian masuk ke kas negara. Hasil sitaan ini sekarang sudah masuk ke kas negara sejak kemarin sore,” ungkap Menkeu Sri Mulyani.