Bagikan:

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan bahwa sepanjang 2021 pemerintah telah menangkap setidaknya 135 kapal yang ditengarai melakukan tindak illegal fishing di perairan Indonesia.

Dalam rilis yang dikutip redaksi pada Senin, 20 September, diketahui sebanyak 88 kapal ikan berasal dari Indonesia sendiri yang melanggar ketentuan seperti menggunakan bom atau alat tangkap tidak sesuai ketentuan. Sementara 47 kapal lainnya berasal dari negara lain yang mencuri ikan di laut Indonesia.

“Kapal ikan asing yang ditangkap merupakan 16 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 25 kapal berbendera Vietnam,” demikian informasi yang dirilis KKP.

Terbaru, aparat terkait berhasil menangkap satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia beberapa waktu lalu. Kapal dengan kode PK 6911F itu diawaki oleh enam orang awak kapal yang seluruhnya berkebangsaan Myanmar, ditangkap pada saat melakukan pencurian ikan di wilayah Indonesia kawasan Selat Malaka.

“Saat ini kapal tersebut di ad hoc ke Stasiun PSDKP Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap KKP.

Kementerian pimpinan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan jika penegakan hukum di Selat Malaka ini memang memberikan tantangan tersendiri dengan adanya wilayah ‘grey area’.

Sebagaimana diketahui antara Indonesia dan Malaysia masih terdapat batas maritim yang belum disepakati. Kedua negara sepakat melaksanakan tindakan pengusiran jika terjadi pelanggaran di wilayah unresolved maritime boundaries antara kedua negara tersebut.