JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) pada hari ini diketahui melakukan penyitaan terhadap aset debitur atas nama Kaharudin Ongko yang memiliki utang kepada negara lebih dari Rp7,8 triliun.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam pernyataanya menyebut bahwa Kaharudin Ongko merupakan obligor PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham) Bank Umum Nasional.
“Aset yang disita berupa tanah seluas 31.530 meter persegi yang terletak di Jalan Jagir Wonokromo, Kel. Jagir, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya,” ujarnya pada Rabu, 23 Februari.
Menurut Rionald, aset tersebut merupakan barang jaminan dari yang bersangkutan dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah.
“Penyitaan dilaksanakan sebagai bagian upaya Negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Umum Nasional,” tutur dia.
Selanjutnya, Rionald menjelaskan atas aset obligor Kaharudin Ongko yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.
BACA JUGA:
Adapun, Saat ini, tim penilai dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) masih melakukan proses penilaian atas nilai dari aset jaminan ini. Namun demikian, estimasi nilai pasar aset seluas 31.530 persegi itu adalah sebesar Rp630 miliar.
“Sementara untuk pihak-pihak yang saat ini melakukan kegiatan usaha di lokasi aset, masih dapat melakukan kegiatan usahanya sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh Satgas BLBI,” kata Rionald.
Sebagai informasi, seluruh kegiatan Satgas BLBI merupakan bentuk sinergi kementerian dan lembaga terkait, diantaranya Kemenkopolhukam, Kejaksaan Agung, Polri (Bareskrim, Polda, dan Polrestabes setempat), Kemenkeu, Kemenkumham, Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, BPKP, BIN, dan PPATK.
“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI,” tutup Rionald.