Bagikan:

JAKARTA – Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melancarkan aksi tegas dalam memberantas keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal di tengah-tengah masyarakat yang tak jarang membuat resah.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya berupaya untuk mengambil langkah mitigasi sebelum adanya warga yang terjerat dalam praktik haram tersebut.

“Bagaimana kita melihat untuk bisa merespon secara dini. Prinsip kami adalah sebelum ada korban harus diblokir (pinjol ilegal), kita injak begitu muncul,” ujarnya dalam webinar pada Senin, 22 Februari.

Menurut Tongam, sejak 2018 sampai dengan Februari 2022 Satgas sudah menutup sebanyak 3.784 pinjol Ilegal.

“Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat,” tuturnya.

Oleh karena itu, Tongam mendorong masyarakat untuk senantiasa mengecek status legalitas entitas pinjaman online dengan data yang berada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Di OJK ada 103 fintech peer-to-peer lending (pinjol) yang berizin, selain dari itu pasti ilegal,” tegasnya.

Adapun, dari data yang dibagikan oleh Tongam disebutkan jika total penyaluran dana oleh pinjol resmi telah mencapai Rp295,8 triliun. Jumlah tersebut disebar kepada 73,24 juta rekening masyarakat yang meminjam.

“Pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerjasama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, SWI merupakan gugus tugas yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga dengan berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal.

Saat ini beberapa media ruang di wilayah DKI Jakarta telah menayangkan iklan layanan masyarakat mengenai waspada pinjol ilegal.