JAKARTA – Satgas Waspada Investasi (SWI) yang digagas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah memblokir dan menutup kegiatan usaha terhadap 80 platform pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ketua SWI Tongam L Tobing mengungkapkan, langkah ini menggenapi sikap tegas OJK sebelumnya yang telah menutup sekitar 4.432 pinjol ilegal sejak 2018 hingga akhir 2022.
“Meskipun telah ribuan ditutup, praktik pinjol ilegal di masyarakat tetap marak,” ujarnya saat dalam pernyataan tertulis, dikutip redaksi pada Rabu, 28 Desember.
Menurut Tongam, langkah ini sekaligus menjadi bukti keseriusan otoritas dalam menanggapi pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal yang muncul hampir setiap hari.
“Beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, namun beberapa belum jera dan pelaku baru terus bermunculan,” ujar dia.
Tongam menambahkan, Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum oleh aparat kepada para pelaku pinjol ilegal ini.
“Satu hal yang pasti kami sudah memblokir situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat,” tuturnya.
BACA JUGA:
Sepanjang 2022, total sudah ada 97 investasi ilegal alias bodong yang ditindak OJK.
Kemudian, 619 pinjol yang ditutup, dan 82 pergadaian ilegal yang dihentikan paksa kegiatan usahanya.
Adapun perkiraan kerugian masyarakat akibat praktik haram di sektor jasa keuangan ini mencapai nilai Rp123,1 triliun dalam kurun waktu empat tahun terakhir.