Beruntunglah Warga RI Tak Ada Pajak Hujan, di Dua Negara Ini Rakyat Harus Bayar Mahal
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Pada sejumlah negara di belahan dunia, resapan air menjadi sesuatu yang cukup langka. Pasalnya, dengan luas wilayah yang terbatas dan masifnya pembangunan membuat resapan air menjadi barang penting bagi terjaganya ekosistem.

Atas dasar itu negara kemudian mendorong warganya untuk menyediakan sebidang tanah sebagai tempat masuknya air hujan. Bagi yang tidak bisa memenuhi hal tersebut maka pemerintah mengenakan pajak hujan sebagai bentuk kontribusi terhadap lingkungan.

Melansir dalam laman Pajak, diketahui bahwa pajak hujan adalah iuran tahunan pada permukaan yang kedap air yang dapat menimbulkan masalah drainase dan pencemaran air yang terletak di properti milik individu atau bisnis.

Pemerintah pun memungut pajak hujan agar bisa dimanfaatkan pada sebagian besar sektor yang sama, seperti fasilitas pengendalian banjir, pembersihan, dan pembaruan saluran air. Di Indonesia sendiri pajak hujan masih belum diberlakukan oleh pemerintah.

“Tidak ada (pajak hujan di Indonesia),” kata sumber internal VOI di Kementerian Keuangan saat dikonfirmasi pada Selasa, 27 Desember.

Umumnya, negara-negara yang menetapkan kebijakan fiskal ini berasal dari kawasan benua Eropa. Berikut adalah ulasannya.

1. Jerman

Negara Bavaria ini pertama kali memperkenalkan pajak hujan pada 1990. Kala itu tarif yang berlaku masih cukup rendah hingga saat ini sudah mencapai 2,6 dolar AS per meter persegi. Uniknya, aturan ini justru membuat masyarakat Jerman berbondong-bondong membangun sistem penampungan air hujan seperti taman, kebun, pekarangan, dan sebagainya.

Upaya itu secara tidak langsung membantu pemerintah untuk memitigasi bencana banjir karena debit air yang masuk ke tanah menjadi semakin banyak. Hasilnya, sebanyak 1,8 juta keluarga membangun tempat penampungan air hujan dan berhasil menghemat 110 juta liter air pada studi yang dilakukan 2009 silam.

2. Polandia

Di negara tetangga Jerman, yakni Polandia, juga menerapkan kebijakan yang sama. Otoritas setempat menyebutkan pajak hujan diberlakukan bagi masyarakat Polandia yang memiliki properti paling sedikit 600 meter persegi dan tingkat pembangunan minimal 50 persen.

Dari informasi yang dihimpun terungkap jika ketentuan tarif yang berlaku di beberapa negara. Pertama, bagi pemilik properti dengan tingkat referensi hingga 10 persen dikenakan tarif pajak hujan senilai PLN (mata uang Polandia) 0,90 per meter persegi.

Kedua, bagi instalasi yang lebih efisien dengan tingkat retensi sebesar 11 persen hingga 30 persen dikenakan tarif PLN 0,45 meter persegi.