Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan penguatan Satgas Waspada Investasi baik secara kelembagaan maupun infrastrukturnya dengan berencana membuka posko pengaduan investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal di setiap kantor regional OJK.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, pembukaan posko pengaduan ini akan dilakukan secara bertahap.

"OJK berencana membuka posko pengaduan investasi ilegal dan pinjol ilegal," ujarnya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK yang dilakukan secara virtual, Senin 2 Januari.

Mirza mengatakan, selain membentuk posko pengaduan, OJK juga akan terus menggencarkan sosialisasi terkait waspada investasi ilegal dan penanganannya.

Hal ini akan terus dilakukan dalam rangka memberi pemahaman yang menyeluruh bagi masyarakat agar dappat terhindar dari berbagai macam investasi pinjol dan gadai ilegal.

Mirza melaporkan, sepanjang tahun 2022 OJK telah melakukan penindakan terhadap 698 pinjaman online ilegal, 106 entitas investasi ilegal dan 91 entitas gadai ilegal.

Pada Desember 2022, ia juga melaporkan telah dilakukan penindakan terhadap 80 pinjol ilegal, 9 entitas investasi ilegal dan 9 entitas gadai ilegal.

"OJK bersama 11 Kementerian/Lembaga (KL) akan melanjutkan kolaborasi dalam wadah forum koordinasi satgas waspada investasi," beber Mirza.

Mengutip data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan, nilai kerugian masyarakat atas kegiatan jasa keuangan ilegal, utamanya investasi palsu (bodong) telah mencapai Rp117,5 triliun.

Nilai tersebut merupakan akumulasi kasus yang telah tercatat sejak 2021 hingga awal 2022.