Cegah Terjadinya Investasi Bodong, OJK Tutup 5.861 Entitas Ilegal Sejak 2017
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan berbagai langkah untuk mencegah adanya investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya telah menutup sekitar 5.861 entitas ilegal sejak 2017.

"Kan, OJK punya Satgas Waspada Investasi (SWI) yang kerja sama dengan beberapa kementerian dan lembaga lain, sejak 2017, untuk investasi ilegal ini, kami sudah menutup 1.100 investasi ilegal, kemudian 4.482 entitas pinjol ilegal, juga ada gadai ilegal sekitar 251," kata Friderica dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Kamis, 2 Februari.

Friderica mengaku heran, meskipun sudah melakukan pemblokiran, namun pihaknya memastikan entitas ilegal tersebut terus bermunculan.

Ditambah lagi, masyarakat juga sangat mudah untuk masuk ke dalam skema penipuan seperti itu. Padahal, prosesnya sederhana, hanya menawarkan return yang menggiurkan jauh di atas nilai deposito di bank secara umum.

"Atau menjanjikan hal-hal yang sebenarnya kalau kami menggunakan logika gitu, ya, itu sangat tidak logis dan belum lagi kalau mereka tidak mau mengecek ini sebuah entitas yang legal atau tidak," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Friderica, pihaknya secara proaktif telah melakukan beberapa pendekatan. Pertama, melakukan tindakan pencegahan dengan edukasi secara masif. Menurut dia, tim OJK terus berkeliling untuk melakukan edukasi tentang investasi ilegal ini.

Langkah lain yang dilakukan OJK adalah penguatan kelembagaan Satgas Waspada Investasi yang sudah masuk di dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). "Yang tadinya MoU antar lembaga, ini sudah masuk ke UU, jadi sangat dilakukan penguatan yang luar biasa ini," terangnya.

Selain edukasi dan sosialisasi, OJK juga menyebarkan ulang informasi tentang waspada penipuan investasi dan juga pinjol ilegal. Cyber patrol untuk tautan yang ditengarai entitas ilegal juga terus dilakukan. Kemudian, meningkatkan efektivitas penanganan pengaduan konsumen.

Selanjutnya, OJK juga membuka kanal pengaduan, bekerja sama dengan asosiasi. Di seluruh kantor regional, OJK bahkan membuka untuk pengaduan-pengaduan soal investasi ilegal ini, serta mempercepat respons terhadap pengaduan masyarakat.

"Kami juga mengumumkan daftar investasi ilegal dan pinjol ilegal. Jadi, masyarakat sebenarnya harus punya effort sedikit, lah. Ini sering kali kemudian tanya ke saya, 'Bu ini legal atau tidak?' Padahal, masyarakat bisa cek sendiri di kontak 157 itu," ungkapnya.

Ke depannya, Friderica mengatakan, OJK akan menempuh jalur hukum, apabila di kemudian hari masih menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah entitas ilegal.

"Penegakan hukum di PPSK ini, di pasal 305 ada ancaman hukumannya antara 5-10 tahun dan denda hingga Rp1 triliun," pungkasnya.