OJK Kembali Tutup 7 Investasi Bodong dan 100 Pinjol Ilegal, Influencer Gus Aswin Terjerat Kasus OctaFx
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebutkan kembali menutup tujuh entitas yang menjalankan kegiatan investasi yang tidak berizin alias bodong serta memblokir 100 pinjaman online (pinjol) ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman secara daring.

Secara terperinci, Tongam menjelaskan ketujuh investasi bodong itu berupa dua entitas melakukan money game, satu entitas melakukan penjualan langsung tanpa izin, dua entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading, satu entitas memperdagangkan aset kripto tanpa izin, serta satu entitas terkait lainnya.

“Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi juga melakukan pemblokiran terhadap situs atau website serta aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin, 23 Mei.

Menurut Tongam, Satgas tidak pernah melarang penarikan dana dari para korban investasi bodong. Kata dia, setiap entitas yang dihentikan kegiatannya diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat.

“Satgas Waspada Investasi juga telah melakukan pemanggilan terhadap influencer yang memasarkan produk broker ilegal OctaFx, yaitu Ida Bagus Aswin alias Gus Aswin selaku founder Tubi Indonesia. Kepada Gus Aswin, Satgas Waspada Investasi meminta untuk menghentikan segala kegiatan yang mempromosikan dan memfasilitasi broker OctaFx karena merupakan pelanggaran hukum,” tuturnya.

100 Kegiatan Usaha Pinjaman Online Ilegal

Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 100 pinjaman online ilegal, sehingga sejak tahun 2018 sampai dengan April 2022, jumlah pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 3.989 pinjol ilegal.

Tongam menambahkan, pihaknya Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

“Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban,” tegas dia.

“Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157,” tutup Tongam.