JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Januari 2023 disebutkan telah menutup 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin alias bodong dan memblokir 50 pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan penindakan ini sekaligus indikasi penawaran investasi dan pinjol ilegal masih terus mencari korban.
“Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online,” ujarnya dalam keterangan pers pada Kamis, 2 Februari.
Tongam menjelaskan, pihaknya selalu berusaha mencegah jatuhnya korban dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi melalui crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
“Dari informasi yang didapat, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan,” tuturnya.
Menurut Tongam, penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.
BACA JUGA:
Sementara itu, dalam menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, SWI menegaskan bahwa tidak pernah melarang penarikan dana dari pelaku oleh para korban investasi bodong.
“SWI memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi, apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” tegas dia.
Secara terperinci, 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, terdiri dari dua kegiatan money game, dua aset kripto, dua kegiatan haji dan umroh, dan empat kegiatan tanpa izin lainnya.
Adapun, pemblokiran terhadap 50 pinjol ilegal menggenapi kerja Satgas yang telah menutup 4.482 entitas sejak 2018 sampai dengan awal 2023 ini.
“SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157,” tutup Tongam.