VIDEO: Ribuan Pinjol Ilegal Diblokir OJK, Ada yang Dipidanakan
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa aspek perlindungan masyarakat menjadi prioritas utama dalam menjalankan tugas kelembagaan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan langkah strategis ini diambil seiring dengan maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dinilai berpotensi merugikan masyarakat.

“Menanggapi pinjaman online yang ilegal, OJK bersinergi dengan kementerian dan lembaga lain yang tergabung di dalam Satgas Waspada Investasi, untuk melakukan upaya penegakan hukum, antara lain upaya, melakukan blokir terhadap lebih dari 3.000 modus pinjaman ilegal,” ujar dia dalam webinar, Jumat, 24 September.

Menurut Nurhaida, otoritas bahkan tidak segan-segan untuk memproses para pelaku pinjol haram tersebut sampai ke meja hijau.

“Kami tidak mengenal lelah untuk mempidanakan para pelaku pinjol ilegal ini,” tuturnya.

Simak selengkapnya di video ini: