PALU - Wakil Ketua I Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wiwit Puspasari, meminta warga di seluruh daerah di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melapor ke SWI jika terlanjur terjebak dan meminjam uang di pinjaman online (Pinjol) ilegal
"Laporkan ke SWI melalui email [email protected] untuk dilakukan pemblokiran," katanya dalam rapat koordinasi penanganan investasi ilegal dan pinjol ilegal bersama Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi di Kota Palu, dilansir Antara, Selasa, 18 Januari.
Kemudian, lanjutnya, apabila sudah terlanjur jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.
Apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi hingga pelecehan maka blokir semua nomor kontak yang mengirim teror, beritahu ke seluruh kontak di handphone bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol ilegal agar diabaikan.
"Segera lapor ke polisi, lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul. Jangan mengakses lagi ke pinjol ilegal," ujarnya.
Wiwit menerangkan masyarakat mesti mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal agar tidak terjebak. Ciri-ciri pinjol ilegal yang dapat diketahui antara lain tidak memiliki izin resmi, tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
"Pemberian pinjaman sangat mudah hanya cukup mepampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto diri, dan nomor rekening. Informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas, bunga pinjaman tidak terbatas, total pengembalian termasuk denda tidak terbatas, meminta akses seluruh data di ponsel," terangnya.
BACA JUGA:
Selain itu pinjol ilegal melakukan penagiahn dengan cara mengancam lewar teror, penghinaan, pencemaran nama baik dan penyebaran foto atau video pribadi.
Pinjol ilegal juga tidak memiliki layanan pengaduan, penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin dan penagih di pinjol ilegal tidak memiliki sertifikasi yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atau pihak yang ditunjuk AFPI.
Wiwit mengatakan total pinjol ilegal yang telah dihentikan dengan cara diblokir sejak tahun 2018 sampai 2021 sebanyak 3.734 entitas