OJK Sulteng: Waspada Pinjol Ilegal yang Manfaatkan Momen Lebaran
Kepala OJK Sulteng Gamal Abdul Kahar. (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau warga Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) agar mewaspadai penawaran fintech lending atau layanan pinjaman online (pinjol) dan invetasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.

"Penawaran oleh layanan pinjol investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban," kata Kepala OJK Sulteng Gamal, dilansir Antara, Kamis, 6 Mei.

Ia mengatakan pihaknya selalu berusaha mengingatkan masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan layanan pinjol dan mencoba berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu dan melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.

Terlebih lagi menjelang lebaran masyarakat mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal.

"Saat ini juga ada beberapa entitas yang mengaku bahwa perizinan atau legalitasnya “clear and clean” dari Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK. Kami tegaskan bahwa SWI OJK tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama SWI dalam pemasarannya.

Jika menemukan adanya kegiatan pinjol dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat dapat segera menghubungi OJK Sulteng di Kantor OJK Sulteng di Palu.

"SWI OJK akan terus melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan pinjol dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat," tambahnya.