Mantap! Mahfud MD Jerat Pinjol Ilegal dengan Pasal Pemerasan hingga UU ITE: Masyarakat Jangan Membayar!
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) ketika memberikan pernyataan resmi soal pinjol ilegal bersama pejabat OJK dan BI (Foto: Tangkap layar Youtube Kemenkopolhukam)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengambil langkah serius dalam pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal yang kerap meresahkan masyarakat.

Terbaru, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa telah menyiapkan sejumlah pasal yang dimungkinkan untuk menjerat penyelenggara jasa keuangan haram tersebut.

“Dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal itu adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif seperti yang diatur dalam hukum perdata,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual pada Selasa, 19 Oktober bersama dengan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).

Menurut Mahfud, pinjol ilegal juga dianggap telah menabrak aturan hukum pidana yang berlaku. Beberapa contoh perbuatan yang melawan ketentuan diantaranya adalah ancaman verbal dan upaya penyebaran gambar maupun foto yang tidak pantas.

“Kami juga membahas kemungkinan penggunaan pasal 368 KUHP Pidana, yaitu pemerasan. Lalu, ada juga klaster 335 KUHP Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan,” tuturnya.

Tidak hanya itu, Mahfud menyertakan pula Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang ITE Pasal 29 dan Pasal 32 Ayat 2-3 bagi para penyelanggara pinjol ilegal yang masih ngeyel menjalankan aktivitasnya.

“Jadi kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata, pinjol ilegal itu bisa dinyatakan batal atau dibatalkan,” ucap dia.

Sebagai konsekuensi, maka masyarakat yang sudah terlanjur terjebak dalam pinjaman online ilegal dapat mempertahankan haknya atas beberapa hal tertentu.

“Ini statement resmi dari pemerintah, OJK, dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini. Kedua, kepada mereka yang sudah menjadi korban maka jangan membayar. Karena apabila tidak membayar dan ada pihak yang tidak terima kemudian mendapat teror, segera lapor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” tegas dia.

Mengutip data yang dilansir oleh OJK disebutkan bahwa terdapat setidaknya 3.516 aplikasi pinjol ilegal yang telah diblokir sejak 2018 hingga saat ini.