JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa kerja sama pembiayaan keuangan negara antara pemerintah dan Bank Indonesia (BI) yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) I-III telah berhasil menghemat APBN hingga puluhan triliun.
Menurut Sri Mulyani, sinergi dengan bank sentral itu juga turut memperkuat upaya penyehatan APBN selama masa pandemi COVID-19.
“Estimasi penghematan antara Rp29 triliun sampai dengan Rp30 triliun setiap tahunnya,” ujar dia kepada wartawan di Kementerian Keuangan Jakarta pada Selasa, 31 Januari.
Menkeu menjelaskan, dalam skema yang dijalankan BI menyerap surat berharga negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah dengan tujuan turut menyokong APBN dalam mengatasi dampak pandemi.
Adapun SKB I berlaku pada 2020, SKB II pada 2021, dan SKB III pada 2022 yang merupakan akhir dari burden sharing ini.
“SBN ini jangka waktunya antara lima sampai dengan delapan tahun,” tutur dia.
BACA JUGA:
Untuk diketahui, dalam tiga tahun SKB otoritas moneter telah menyerap SBN sebesar Rp1.104,8 triliun.
BI sendiri menetapkan bunga SKB I sesuai dengan mekanisme pasar (yield SBN sekitar 7 persen).
Sementara SBK II pada 2021 tidak dikenakan interest. Lalu, untuk SKB II setara dengan yield operasi moneter BI atau suku bunga acuan Bank Indonesia.
“Range-nya sangat tergantung dengan pergerakan Bank Indonesia karena ini semuanya adalah surat berharga yang kredibel,” tegas Menkeu Sri Mulyani.