JAKARTA - Pemerintah melalui Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan bahwa faktor penting keberhasilan mengatasi tekanan ekonomi saat ini adalah terjalinnya hubungan kerja sama yang baik dengan Bank Indonesia (BI).
Menurut Suahasil, salah satu implementasi dari sinergi pemerintah dengan bank sentral adalah melalui penerapan skema pembiayaan bersama APBN melalui skema burden sharing.
“Kami telah mencapai kesepakatan dengan bank indonesia untuk menjalankan skema burden sharing, ini adalah salah satu bentuk membangun stabilitas keuangan negara, khususnya dari sisi pembiayaan,” ujarnya ketika berbicara di forum G20 bertajuk International Best Practices and Lessons Learnt on LIBOR Transition in Developing A Robust and Credible Reference Rate, Senin, 13 Juni.
Suahasil menambahkan, kontribusi BI dalam menyokong pembiayaan pemerintah memiliki peran strategis untuk memenuhi belanja negara, utamanya yang menyangkut langsung dengan kelompok masyarakat luas dan rentan.
“Tentu saja ini juga membantu pemerintah untuk menguatkan anggaran subsidi energi. Pemerintah dan Bank Indonesia memiliki komitmen tinggi untuk melanjutkan upaya pemulihan menjadi lebih kuat dalam kondisi ketidakpastian yang berlanjut,” tuturnya.
Wakil Sri Mulyani itu pun berharap kesinambungan kebijakan pemerintah dan bank sentral dapat terus terjadi di masa mendatang sehingga tujuan pembangunan dapat tercapai secara efektif.
“Jadi kami kira bahwa ini sangat penting untuk membantu sektor keuangan lebih stabil, sektor riil lebih kuat. Secara umum pemerintah melihat bahwa kerja sama ini melanjutkan kebijakan fiskal dan moneter yang seirama,” tegasnya.
BACA JUGA:
VOI mencatat, kolaborasi pemerintah dan Bank Indonesia tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI. SKB ini mulai berlaku pada 2020 lalu dengan komitmen pembiayaan dari BI ke APBN sebesar Rp473,42 triliun.
Kemudian SKB II untuk periode 2021 dengan realisasi sekitar Rp201 triliun. Lalu di SKB III pada tahun ini, otoritas moneter merencanakan pembelian Surat Berharga Negara senilai Rp224 triliun.
Adapun, Surat Keputusan Bersama ini hanya akan berlaku hingga 2022. Artinya, skema burden sharing SKB IV tidak akan ada lagi pada 2023 mendatang seiring dengan upaya pemerintah menyehatkan kembali APBN dengan defisit anggaran di bawah 3 persen.
Untuk diketahui, gelontoran dana segar yang dikucurkan otoritas moneter ke kas negara tergolong cukup kompetitif dari sisi rate interest.
Pemerintah hanya perlu membayar bunga SBN sebesar BI rate minus 1 persen untuk belanja nonpublic goods. Sementara bunga 0 persen dikenakan untuk belanja-belanja yang bertujuan untuk public goods masyarakat.