JAKARTA - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengatakan jumlah dana yang telah disalurkan oleh perusahaan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) hingga saat ini telah menyentuh Rp221,6 triliun.
Menurut dia, nilai tersebut diberikan kepada 64,8 juta nasabah. Selain itu, Tongam juga mengungkapkan bila besaran outstanding pendanaan saat ini sebesar Rp23,7 triliun.
“Dari data tersebut dapat kami simpulkan bahwa keberadaan pinjol memang sangat dibutuhkan masyarakat untuk memenuhi pendanaan yang tidak bisa dilayani oleh sektor keuangan formal,” ujarnya dalam sebuah webinar yang diselenggarakan oleh Trijaya, Jumat, 6 Agustus.
Tongam menambahkan, bukti tersebut membuat khalayak harus mengakui bahwa lembaga keuangan berteknologi 4.0 itu memang mempunyai peran besar walaupun stigma negatif kerap menempel pada aktivitas bisnis pinjol.
“Oleh karena itu kami mengapresiasi dengan kehadiran fintech lending yang legal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kita,” tuturnya.
Tongam mengingatkan bahwa dalam perkembangannya, jumlah lembaga peminjaman online ini cukup dinamis. Pasalnya, pihak penyelenggara mesti mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas demi terjaminnya keamanan serta kepatuhan dalam beraktivitas keuangan.
BACA JUGA:
“Jumlah pinjol saat ini sangat mungkin berkurang di masa yang akan datang karena OJK secara ketat melakukan pengawasan. Kalau mereka tidak bisa memenuhi peraturan perundang-undangan maka mereka harus bisa mengembalikan tanda terdaftarnya dan ini akan berkurang jumlahnya,” jelas dia.
Untuk diketahui, hingga awal Agustus 2021 Otoritas Jasa Keuangan mengkonfirmasi bahwa jumlah pinjol resmi sebanyak 121 perusahaan. Dari jumlah tersebut, sebagian besar mengantongi legalitas terdaftar sementara beberapa diantaranya berstatus memiliki izin.
OJK telah memberantas tidak kurang dari 442 perusahaan pinjaman online ilegal pada sepanjang 2021. Lalu, sebanyak 79 investasi ilegal alias bodong telah diblokir otoritas, dan 17 gadai ilegal yang merugikan masyarakat telah ditutup.
“Untuk memastikan apakah pinjol itu legal atau ilegal silahkan cek website OJK,” tutup Tongam.