Anda Pernah Pinjol di PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya? Kantornya di Manado Digerebek Polda Metro karena Aktivitas Ilegal
Polda Metro Jaya gerebek kantor pinjaman daring ilegal di Manado. ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

Bagikan:

JAKARTA - Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman daring (pinjaman online/pinjol) ilegal yang berlokasi di salah satu ruko di Manado, Sulawesi Utara.

"Penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan Ruko Marina Kota Manado yang diduga kuat sebagai tempat beroperasinya pinjaman online tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Antara, Minggu, 4 Desember. 

Auliansyah menjelaskan penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa, 29 November lalu dengan bantuan dari Polda Sulawesi Utara.

Perusahaan tersebut diketahui mengoperasikan empat aplikasi pinjaman online ilegal yakni PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya, dan EasyGo.

"Kegiatan pinjol illegal ini sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun dengan uang nasabah dan perputaran uang diperkirakan senilai miliaran rupiah setiap bulan," ujarnya.

Kantor pinjaman online ilegal tersebut juga menyamarkan kantornya sebagai kantor koperasi simpan pinjam agar keberadaanya lolos dari pantauan masyarakat.

Auliansyah menjelaskan penggerebekan kantor pinjaman daring ilegal ini berawal dari laporan dari salah satu nasabah yang diteror dan diancam akan disebar data pribadinya.

Kejadian berawal saat pelapor melakukan peminjaman di aplikasi PinjamanNow dan AkuKaya pada 25 Oktober 2022 dengan tempo peminjaman 30 hari.

Kemudian pada tanggal jatuh tempo pinjaman pada 21-22 Oktober, operator kedua aplikasi tersebut mengirimkan pesan WhatsApp ke pelapor yang berisikan data pribadi pelapor.

Selanjutnya pada tanggal 23 November, pelapor kembali mendapat pesan WhatsApp dari aplikasi PinjamanNow, namun kali ini berupa ancaman penyebaran data berupa foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban dan foto-foto korban dari media sosial ke nomor telepon orang-orang yang terdaftar pada daftar kontak handphone milik korban.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Metro Jaya yang dilanjutkan dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan kantor pinjaman daring ilegal tersebut yang ternyata berada di Manado.