Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) di kawasan Tangerang. Penggerebekan ini buntut dari atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan pinjol ilegal.

"Betul, penggerebakan hari ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 14 Oktober.

Kantor pinjol yang digerebek itu berada di kawasan Green Lake City, Ruko Crown Blok C1-7, Tangerang. Hanya saja, Yusri tak berkomentar lebih jauh prihal penggerbekan tersebut. Dia menyebut hal itu akan disampaikan sidang nanti.

"Nanti jam 13.00 WIB rilis di tempat kejadian perkara (TKP)," singkat Yusri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara pinjaman online (Pinjol) ilegal, atau financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) yang telah merugikan masyarakat.

Tindak tegas tersebut, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol. Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah Pandemi COVID-19.

"Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," kata Sigit 

Sebelum di Tangerang, polisi juga membongkar aktivitas ilegal pinjol di sebuah ruko Sedayu Square, Jakarta Barat. Sebanyak 56 orang yang terlibat diciduk petugas Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Pusat. 

Berdasarkan penyelidikan polisi, ruko tersebut disinyalir menjadi tempat aksi teror yang dilakukan para karyawan terhadap peminjam, debitur, fintek (finansial teknologi) illegal.

Dalam aksinya, mereka yang tertangkap yang dianggap meresahkan masyarakat lantaran sering mengancam keselamatan para peminjam.