Bagikan:

JAKARTA - Polisi menyebut PT Indo Tekno yang digerebek terkait pinjaman online (pinjo) sudah tiga tahun beroperasi. Mereka menagih dengan cara yang tidak beradab alias barbar.

"Ini beroperasi masih didalami, informasi awal 2018 tapi masih dalami dulu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 14 Oktober.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perusahaan itu menagih dengan cara yang kasar. Mulai dari pengancaman hingga menyebar foto seolah pihak yang tak bisa membayar sebagai pelaku tindak pidana asusila.

"Ada dua jenis penagihan, ada yang langsung dengan pengancaman. Kedua, melakukan penagihan melalui media sosial atau telepon. Di media sosial kami temukan ancaman dengan gambar pornografi kepada para peminjam sehingga membuat stres kepada korbam sehingga memaksa untuk membayar," papar Yusri.

Dalam kasus itu, 32 orang diamankan polisi. Hanya saja, Yusri belum merinci peran masing-masing dari orang yang diamankan.

"Ada 32 yang akan dibawa perannya nanti kita sampaikan," singkat Yusri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) di kawasan Tangerang. Penggerebekan ini buntut dari atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan pinjol ilegal.

Kantor pinjol yang digerebek itu berada di kawasan Green Lake City, Ruko Crown Blok C1-7, Tangerang.