Jangan Sampai Masyarakat Takut Membela Diri Karena Melihat Ironi Kasus Perempuan Pedagang Sayur dan Kakek Kasminto Jadi Tersangka
Konferensi pers Humas Polda Sumut (Foto: DOK IST)

Bagikan:

JAKARTA - Membela diri bak memakan buah simalakama bagi dua orang ini. Alih-alih mendapat keadilan dari kasus yang dihadapi, mereka malah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini di alami seorang pedagang sayur yang diduga dianiaya seorang preman, dan kakek berusia 74 tahun yang membela diri karena diduga diserang oleh pencuri ikan di kolamnya. Khawatirnya, kalau kasus seperti ini kerap terjadi, bukan tidak mungkin masyarakat jadi takut membela diri. 

Pedagang sayur itu bernama Litiwari Iman Gea. Ia mengaku sampai pingsan begitu mendapat surat penetapannya sebagai tersangka 7 Oktober lalu. Sudah dihajar dalam penganiayaan yang terjadi sebulan lalu, kini ia terhancam bui. Alasannya, preman yang menganiayanya balas melaporkan Gea ke polisi.

Peristiwa ini menurut Gea terjadi 5 September lalu. Waktu itu pedagang kaki lima di Pasar Gambir Tembung, Deli Serdang, Sumatera Utara ini tengah bersiap menggelar jualannya pada pukul 7 pagi WIB.

Kemudian pelaku BS bersama tiga orang lain menghampirinya. Keempat orang itu menagih "uang lapak" sebesar Rp500 ribu, tapi Gea menolak. Ia merasa tak kenal para lelaki tersebut ditambah Gea sudah membayar uang lapak kepada pemuda setempat.

Mendapat penolakan Gea, pelaku berinisial BS kemudian menghajarnya. Dalam video yang viral di media sosial, Gea tampak dipukuli dan melawan. Gea juga bilang putrinya yang berusia 13 tahun turut menjadi korban. "Kepalaku dan anakku diadukan. Di situ ngeri kali kalau kuingat. Enggak sanggup di diri kami," kata Gea kepada Kompas TV, 11 Oktober.

Setelah kejadian, Gea langsung melapor ke Polsek Sei Percut Tuan. Kemudian pada 7 September BS dibekuk aparat.

Saat diperiksa, pelaku BS mengaku bahwa penganiayaan itu bukan masalah iuran lapak. Kepada petugas, Ia mengaku hanya bertandang ke pasar tanpa direncanakan.

Ilustrasi (Foto: ANTARA)

Tapi cerita tak selesai sampai situ. BS balas melaporkan korban dengan alasan kena cakar korban.

Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu pada 7 September 2021 mengatakan status BS belum jadi tersangka karena dia juga buat laporan. "Karena mereka ini kan pukulan, ada cakaran. BS ini nendang mukul, dia (korban) pun ngapain (membalas kepada) si BS ini. Nyakar, mukul ngapain dada si BS ini," kata Janpiter dikutip.

Sementara itu, Gea, dalam surat penetapan tersangkanya, disebut melanggar KUHP Pasal 170 tentang kekerasan kepada orang lain subside Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan. Status tersangka kepada dirinya membuat Gea minta tolong di Facebook 7 Oktober lalu. Kasus Gea lantas viral lagi.

Dua hari setelah Gea curhat di Facebook, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengumumkan kedua kasus tersebut (laporan korban dan laporan pelaku) akan ditarik ke kepolisian yang lebih tinggi. Laporan Gea akan ditangani Polrestabes Medan, sedangkan laporan BS akan ditangani Polda Sumut langsung.

“Pimpinan Polda Sumut telah memerintahkan Direktur Reskrimum dan Kapolrestabes Medan untuk membentuk tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap korban LG yang dilakukan oleh pria berinisial BS untuk disidik di Satreskrim Polrestabes Medan," kata Kombes Hadi dikutip dari keterangan tertulis Polrestabes Medan, Minggu, 10 Oktober.

Tim juga diperintahkan segera melakukan pencarian terhadap 2 pelaku lainnya berinisial DD, dan FR yang terlibat penganiayaan terhadap ibu pedagang sayur. “Utuk itu kami mengimbau kepada kedua orang tersebut agar segera melapor dan menghadap kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Medan,” kata Kombes Hadi.

Kasus kakek Kasminto

Sementara itu, di Demak, seorang kakek berusia 74 tahun, Kasminto ditahan setelah membela diri dari pemuda yang diduga mencuri ikan di kolam. Ia ditahan karena disangka melakukan penganiayaan.

Kasus dugaan penganiayaan ini bermula pada 7 September 2021 warga menemukan seorang pemuda di pinggir jalan dalam keadaan luka bacok lengan kiri dan leher kanan. Warga kemudian membawanya ke puskesmas terdekat dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Sementara itu, kasus dugaan pencurian ikan yang dituduhkan kepada pemuda itu baru dilaporkan pemilik lahan atas nama Suhadak bin alm Subadi pada 11 Oktober 2021. Kasus tersebut saat ini tengah serius ditangani Satreskrim Polres Demak.

"Sekarang kasus pencurian sudah ditangani Satreskrim Polres Demak. Penanganan kasus pencurian terpisah, selanjutnya kita lakukan langkah penyidikan sehingga menjadi terang apa yang dilakukan oleh pelaku tersebut," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono dikutip Merdeka.

Menurut kuasa hukum Kasminto dari LBH Demak Raya, Hariyanto pencuri tersebut dipergoki saat sedang mengambil ikan di kolam yang dijaga Kasminto, pada 7 September 2021. Saat itu, pelaku menyerang Kasminto dengan alat setrum ikan. Kakek berusia 74 itu pun membela diri dengan cara mengambil parit dan membacokannya ke arah leher dan bahu pelaku.

Awalnya, lelaki yang hidup sebatang kara ini bermaksud menegur maling itu dengan cara yang baik. Namun pencuri itu tidak terima dan menyerang Kasminto menggunakan alat setrum ikan yang ia bawa.

"Mbah sudah teriak maling-maling tapi ndak ada yang merespons karena letaknya juga jauh dari warga. Korban hendak menyerang lalu Mbah Minto mengambil arit dan dibacoklah maling itu di bagian punggung untuk melindungi diri," kata Hariyanto kepada Kumparan.

"Abis itu si mbah ngomong sama warga aku kemalingan, terus malingnya aku bacok, mbah sempat bingung itu. Lalu sekitar jam 23.00 malam hari itu juga si mbah dibawa ke kantor polisi karena laporan penganiayaan itu," tambahnya.

Hariyanto menilai penahanan yang dilakukan pihak kepolisian berlebihan. Apalagi perkara ini siap untuk disidangkan lantaran berkas sudah dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan.

"Ini kan lucu ya, konyol ada orang menangkap pencuri, melindungi dirinya dari ancaman yang dilakukan oleh pencuri kok malah dipenjara, dipidanakan," tegas dia. Haryanto berharap aparat penegak hukum dapat dengan adil melihat kasus ini.

"Harusnya supaya adil, pencuri itu juga ikut dipenjara atas kasus penipuan, jangan hanya Mbah Minto saja. Apalagi beliau melakukan hal itu karena ingin melindungi diri," kata Haryanto.

Jangan sampai takut bela diri

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai penegakan hukum seperti ini harus dikoreksi. Sebab, hal ini bisa membawa preseden buruk bagi banyak orang.

"Menurut saya ini memang jadi satu penegakan hukum yang harus dikoreksi. Mengingat kalau itu yang terjadi, orang dipukulin diem aja kan bahaya itu," kata Suparji kepada VOI.

Selain itu Suparji juga mengatakan apabila ada seseorang yang membela diri kemudian ditetapkan jadi tersangka, hal itu bertentangan dengan norma hukum. Sebab setiap orang di negara ini punya hak untuk membela dan mempertahankan diri. 

"Karena semua orang kan punya hak untuk membela dan mempertahankan diri. Dan secara hukum, orang mempertahankan diri, membela diri itu kan bukan niat jahat sehingga tidak bisa dipidana," ujarnya.

Suparji menegaskan tidak benar bila menjadikan orang yang membela dirinya sendiri sebagai tersangka. "Karena memang dia enggak ada niat menganiaya, itu semata-mata untuk mempertahankan diri."

ILUSTRASI/PIXABAY

Menurut Suparji perlu ada upaya sungguh-sungguh dari jajaran kepolisian untuk lebih akurat dalam menangani sebuah perkara. Dan bagi para pembela diri yang ditetapkan sebagai tersangka, Suparji mendorong agar pengacaranya harus melakukan praperadilan.

"Ini jadi momentum yang baik bagi dunia penegakan hukum kita dan si tersangka ini dan pengacaranya harus melakukan upaya hukum, praperadilan kalau memang tidak ada SP3. Maka segera mungkin dilakukan praperadilan bahwa penetapan tersangka itu tidak masuk," tegas Suparji.

Dilindungi hukum

Sementara itu pada kasus Kasminto, Pakar Hukum Suparji Ahmad mengatakan polisi harus jelas melihat faktanya. Benar ia membacok, namun motif pembacokan itu apa harus ditilik lebih jelas.

"Polisi harus melihat faktanya. Benar dia membacok. Tapi membacok dalam kepentingan apa?" kata Suparji. 

Kalau kepentingannya untuk membela diri, kata Suparji, hal itu bisa jadi dibenarkan secara hukum. "Di mana dia punya hak untuk mempertahankan diri membela diri maka ya wajar."

Mempertahankan dan membela diri, menurut Suparji, dijamin secara hukum. "Yang penting dia enggak ada niat jahat kan. Enggak ada niat untuk menganiaya."

"Saya kiri ini pelajaran menarik bagaimana fenomena gunung es bisa terbongkar. Model-model kasus seperti ini bagus kalau terungkap. Sehingga kemudian cermat dalam menegakkan hukum," pungkas Suparji.

*Baca Informasi lain tentang VIRAL atau baca tulisan menarik lain dari Ramdan Febrian Arifin.

BERNAS Lainnya