Bagikan:

JAKARTA - Mabes Polri menegaskan proses penyidikan di Polres Demak, Jawa Tengah, terkait penetapan tersangka kakek Kasminto sudah sesuai prosedur. Kakek Kasminto jadi tersangka karena membacok terduga pencuri di kolam ikan yang dijaganya. 

“Polres Demak, Polda Jateng sudah menjalankan penyidikan sesuai prosedur hukum,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 14 Oktober.

Awal kejadian pada 7 September saat warga menemukan seorang pemuda dengan luka bacok di bagian lengan kiri dan leher kanan. Pemuda ini dibawa ke puskesmas dan warga lainnya membuat laporan ke Polres Demak. 

“Setelah kondisi pemuda membaik, esoknya polisi melakukan wawancara yaitu personel Polres Demak terhadap korban pembacokan. Juga sejumlah saksi yang pertama kali menemukan pemuda tersebut. Berdasarkan pengakuan, polisi menemui Kasminto dan Kasminto diduga sebagai orang yang melakukan pembacokan dan membawa Kasminto ke Polres Demak,” sambung Ramadhan. 

Aduan korban pembacokan dibuatkan laporan polisinya pada tanggal 8 September. Saat ini kasus pembacokan dengan tersangka kakek Kasminto sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. 

“Setelah itu di bulan Oktober muncul laporan pencurian yang mana laporan tersebut dilaporkan oleh pemilik lahan yang membuat laporan pada tanggal 11 Oktober tentang kolam ikan miliknya telah dijarah pencuri. Laporannya 11 Oktober, pencuriannya 7 September ini harus kami luruskan,” papar Ramadhan.

Dari laporan pencurian di kolam ikan yang dijaga kakek Kasminto, penyidik melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti serta memeriksa saksi. 

“Kemudian setelah fakta dikumpulkan oleh penyidik kemudian warga berinisial M ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, Polres Demak menggarisbawahi bahwa penanganan kedua kasus tersebut dilakukan secara profesional dan prosedural sesuai aturan yang berlaku,” kata Ramadhan.