Bagikan:

JAKARTA - Mabes Polri menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo menyatakan pihaknya menghormati keputusan tersebut.

"Tentu saja, dengan apa yang menjadi putusan hari ini, sebagai penegak hukum kami wajib tunduk pada putusan yang sudah ada," ujarnya kepada wartawan, Senin 8 Juli.

Djuhandhani menyampaikan putusan tersebut akan menjadi evaluasi bersama bagi pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut.

"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga akan melakukan evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu berlangsung," katanya.

"Namun, pada prinsipnya, seperti yang disampaikan karopenmas, kami akan tunduk pada putusan hakim yang sudah ada," sambungnya.

Saat ditanya terkait kemungkinan Pegi menjadi korban salah tangkap, Djuhandhani mengaku pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

"Walaupun saya sampaikan bahwa putusan ini apakah berarti salah tangkap atau tidak, kita masih melihat," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Terdapat beberapa pertimbangan hingga hakim akhirnya menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.

Hakim menyebut Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur, di antaranya tidak memeriksa Pegi sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Hakim menilai tindakan yang dilakukan Polda Jabar tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Atas pertimbangan itu, hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin kemarin.