JAKARTA - Bareskrim Polri masih mempercayai Polda Jawa Barat untuk menangani kasus dugaan pembunuhan terhadap Vina dan Eky Cirebon. Meski, sudah kalah oleh Pegi Setiawan di proses praperadilan.
"Kalau penanganan ini, tentu saja masih kita percayakan pada Polda Jabar untuk menangani," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin, 8 Juli.
Ditegaskan Bareskrim, putusan praperadilan itu akan menjadi bahan evaluasi. Sebab, bila melihat lebih cermat, keputusan hakim tunggal mengabulkan gugatan Pegi Setiawan dikarenakan penyidik tak memenuhi unsur formil dalam penanganan kasus tersebut.
"Kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," sebutnya.
"ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidi yang ada, bagaimana proses itu," sambung Djuhandani.
BACA JUGA:
Terlepas hal itu, Polri khususnya Polda Jawa Barat ditekankan Djuhandani mengikuti putusan pengadilan untuk melepaskan Pegi Setiawan.
"Tentu saja kita dengan apa yang menjadi putusan hari ini adalah putusan yang wajib hukumnya kami penegak hukum tunduk dengan putusan yang sudah ada," kata Djuhandani.
Pegi Setiawan menang dalam praperadilan soal penetapannya sebagai tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. Sebab, hakim tunggal mengabulkan seluruh gugatannya.
Beberapa poin putusan hakim yakni membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Kemudian, memerintahkan penyidik Polda Jawa Barat untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
Pegi Setiawan diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat pada 26 Mei 2024.