Bagikan:

JAKARTA - Advokat senior Yusril Ihza Mahendra menanggapi tudingan Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, yang menyatakan bahwa Yusril patut diduga membela kepentingan invisible power atau kekuatan tertentu yang tidak tampak di permukaan. 

Sebelumnya, Benny juga menyebut Yusril dkk menggunakan cara pikir hukum ala pimpinan Nazi, Adolf Hitler, dalam pengujian AD/ART partai ke Mahkamah Agung (MA). 

 

Kuasa hukum empat kader Demokrat kubu Moeldoko itu menilai, pola pikir Benny dkk diselimuti ilusi dan dugaan-dugaan yang dibuat seolah-olah benar. 

"Benny dan aktivis Demokrat tidak pernah berhenti bermain di grey area pergunjingan politik. Pemikirannya penuh ilusi, semua dugaan-dugaan, tetapi dugaan-dugaan itu diumbar ke publik seolah-olah sebuah kebenaran," ujar Yusril saat dikonfirmasi VOI, Rabu, 13 Oktober.

Justru, lanjut Yusril, hal demikian merupakan bagian dari teknik agitasi dan propaganda gaya Nazi yang pernah dirinya pelajari. 

 

Dikatakannya, Hitler melakukan itu dengan menghujat pemimpin-pemimpin Polandia dan merendahkan mereka habis-habisan sebagai perang urat syaraf (psywar) sebelum mereka menyerbu Polandia. 

 

"Teknik agitasi dan propaganda gaya Nazi yang digunakan aktivis-aktivis PD, tidak banyak bedanya dengan apa yang dilakukan 'Teman Ahok' dulu," katanya.

 

Hal serupa, menurutnya, terjadi di kubu AHY saat ini. Mereka mencoba untuk membelokkan hakikat persoalan yang sebenarnya, yakni AD/ART PD yang nyata-nyata menabrak UU dan UUD 45 sehingga kepemimpinan partainya oligarkis dan nepotis. 

 

"Dengan cara membangun ilusi atas dasar duga sana duga sini untuk mempengaruhi pikiran publik," paparnya. 

Cara-cara seperti itu, kata Yusril, sebenarnya menunjukkan titik lemah mereka yang tidak mampu untuk “face to face” berdebat soal hukum terkait pengujian AD/ART Demokrat. Sekalipun kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sudah menarik Hamdan Zoelva untuk berhadapan dengannya. 

 

"Argumen-argumen yang dibangun Hamdan, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsyari, Luthfi Yazid dll dengan mudah saya patahkan satu demi satu. Mereka lari dari debat hukum ke pergunjingan politik bercorak “character assasination” yang ditujukan ke saya pribadi," jelasnya.

Yusril menambahkan, keberadaan dirinya di kubu Moeldoko adalah secara profesional. Yakni, sebagai advokat yang murni meluruskan masalah AD/ART agar tak menabrak UU yang berlaku. 

"Saya advokat, bekerja membela kepentingan hukum klien berdasarkan surat kuasa yang diberikan. Itu adalah fakta yang tak terbantahkan. Di luar semua itu adalah spekulasi yang bisa juga didasarkan pada ilusi," terangnya.

 

Yusril mempertanyakan apakah Anggaran Dasar Partai Demokrat bisa melindungi kepentingan politik Benny K Harman atau tidak. Menurutnya, bisa saja sepanjang Benny tidak mengancam oligarki di kubu AHY.

 

"Benny itu hanya pion di permukaan. Selama dia masih bisa dimanfaatkan dan tidak mengganggu kepentingan establishment oligarkis di PD. Dia harus sadar, makin menonjol dia tampil ke publik, makin bahaya posisinya. Dia bisa ditendang ke luar arena sebagaimana tokoh PD yang lain," pungkas Yusril Ihza Mahendra.

 

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, menyatakan bahwa Yusril Ihza Mahendra patut diduga membela kepentingan invisible power atau kekuatan tertentu yang tidak tampak di permukaan.

Menurutnya, langkah Yusril menjadi kuasa hukum empat kader Partai Demokrat kubu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko patut dipertanyakan karena Yusril tidak memiliki kepentingan yang nyata atau terlihat.

"Karena itu pengacara Yusril sebenarnya bekerja untuk kepentingan siapa? Pengacara Yusril patut diduga kuat tidak bekerja untuk membela kepentingan dari pihak-pihak yang telah memberinya kuasa karena memang tidak ada kepentingan nyata di sana, melainkan untuk membela kepentingan dari kekuatan tertentu yang tidak tampak ke permukaan (atau) invisible power," kata Benny dalam keterangan tertulis, Selasa, 12 Oktober.