Cegah Korban Pinjol Makin Banyak, Ini Langkah Pencegahan oleh SWI
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing. (foto: instagram tongam_tobing)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengungkapkan pihaknya melakukan banyak langkah untuk mencegah semakin banyak korban pinjaman online (pinjol) ilegal. Salah satunya adalah dengan menggandeng Google dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Kita juga kerja sama bersama Google dan Kominfo melakukan cyber patrol harian. Jadi Kominfo lakukan patroli haran yang menyampaikan adanya entitas yang diduga menawarkan pinjol ilegal," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Sabtu 17 September.

Selain bekerja sama dengan kementerian dan lembaga, OJK juga telah melakukan kerja sama dengan transportasi publik seperti KRL dan MRT untuk memberikan edukasi melalui iklan layanan masyarakat.

"Tapi yang paling utama masyarakat memahami bahwa jangan meminjam dan jangan mengakses dari pinjol ilegal karena akan sangat berbahaya," ujarnya.

Sementara itu bagi masyarakat yang telah menjadi korban pinjol ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka posko aduan bagi korban pinjaman online. Posko yang diberi nama Warung Waspada Online ini juga menggandeng Kementerian Koperasi dan UKM serta Bareskrim.

"Kami membuka Warung Waspada Pinjol untuk menampung semua keluhan masyarakat khususnya di Jakarta yang terkait dengan pinjol ilegal," imbuh Tongam.

Terkait waktu pengaduan, Warung Waspada Pinjol yang berlokasi di The Gade Coffee and Gold Kebun Sirih, ini akan dibuka setiap hari Jumat pada minggu kedua dan minggu keempat pukul 09.00-11.00 WIB.

Tidak hanya di Jakarta, lanjut Tongam, saat ini terdapat 45 Tim Kerja SWI Daerah yang mtelah berkoordinasi dengan 12 Kementerian dan Lembaga demi melakukan tindakan pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Bagi yang ingin melakukan pengaduan, Tongam menambahkan, mkorban pinjol hanya perlu membawa tangkapan layar bukti pinjol ilegal melakukan intimidasi.

Asal tahu saja, hingga Agustus 2022 SWI telah menghentikan 426 entitas pinjol ilegal, termasuk juga 5 gadai ilegal dan 71 investasi ilegal.

SWI mencatat jumlah pinjol ilegal semakin menurun sejak 2019 yang berjumlah 1.493 pinjol ilegal, lalu pada 2020 sebanyak 1.026 pinjol ilegal yang dihentikan, serta pada 2021 sebanyak 811 pinjol ilegal.