Jadi Pinjol Ilegal dan Keberadaannya Fiktif, Izin 9 Koperasi Simpan Pinjam Dicabut Kemenkop UKM
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pengawas Koperasi Ahli Madya Kemenkop UKM Masyrifah mengungkapkan pihaknya baru-baru ini melakukan pencabutan izin terhadap 9 Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang juga menjalankan usaha pinjaman online (pinjol) ilegal.

Masyrifah merinci, sembilan KSP yang ditemukan fiktif itu antara lain KSP Harpendiknas Tangerang, KSP Sukses Inti Terdepan Indonesia, KSP Sumber Utomo Karimun Abadi, KSP Bintang Sejahtera Nusantara, KSP Dana Senja, KSP Orion Terapan Ergonomis, KSP Usaha Orion Era Dinamis, KSP Pulau Bidadari Indonesia, dan KSP Indocitra Sejahtera.

"Saya sendiri yang kemarin ke 6 koperasi tersebut, jadi badan hukumnya diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM namun keberadan koperasinya tidak ada" ujarnya yang ditemui di Jakarta, Jumat 16 September.

Ia menjelaskan, kesembilan KSP ini telah mendapat izin badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM sejak tahun 2020 dan 2021 namun yang ditemukan dalam kunjungannya ke lapangan hanya gedung yang disewakan untuk rapat selama beberapa jam.

Sementara itu untuk wilayah sebaran KSP yang akan dicabut izinnya adalah 2 di Jakarta Barat, 2 KSP di Tangerang Banten, 3 KSP di Jakarta Selatan, 1 KSP di Jakarta Pusat dan 1 KSP di Jakarta Timur.

Untuk itu ia meminta agar ada koordinasi antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM saat hendak mengeluarkan surat izin Badan Hukum agar dapat diidentifikasikan keberadaan KSP tersebut.

“Kami mohon adanya koordinasi dengan Dirjen AHU agar bersurat ke kita agar kami lakukan identifikasi, kalau benar-benar nyata adanya, baru diterbitkan badan hukumnya,” pungkas dia.