Disnaker Mataram Bangun Posko Pengaduan Terkait THR di Jalan Gajah Mada
Pekerja menunjukkan uang THR Lebaran 2022 yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jateng, Selasa 12 Mei. (ANTARA/Yusuf Nugroho)

Bagikan:

MATARAM - Pekerja di Kota Mataram yang mengalami masalah dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun 2022 diminta untuk melaporkan ke pos Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat di Jalan Gajah Mada, Jempong.

"Pekerja yang tidak mendapatkan THR hingga batas maksimal H-7 Idul Fitri, bisa langsung datang ke posko di kantor kami di Jalan Gajah Mada, Jempong," kata Kepala Disnaker Kota Mataram Rudi Suryawan di Mataram, dikutip dari Antara, Rabu 20 April.

Bahkan, selain menyiapkan posko layanan pengaduan, kata dia, Disnaker Mataram juga menyiapkan layanan pengaduan online melalui email dan WhatsApp bagi para pekerja terkait dengan pembayaran THR atau hak-hak lain yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan.

Layanan pengaduan online bagi pekerja disiapkan melalui email [email protected], bisa juga melalui WhatsApp 08113802491/081807388081, serta layanan telepon 0370 7504440.

Rudi memastikan, pengaduan-pengaduan yang disampaikan para pekerja akan ditindaklanjuti oleh tim pengawasan dengan turun langsung ke perusahaan bersangkutan.

Setelah itu dilakukan teguran tertulis hingga pengambilan tindakan apabila perusahaan tidak mengindahkan teguran yang telah diberikan. "Untuk sanksi terberatnya, bisa sampai penutupan sementara operasional perusahaan," ujarnya.

Lebih jauh, Rudi mengatakan, berdasarkan data dari tahun-tahun sebelumnya, khusus untuk pengaduan pembayaran THR pekerja, belum ada yang datang mengadu.

"Itu menjadi indikasi bahwa perusahaan sudah membayar hak pekerja sesuai ketentuan. Tapi untuk antisipasi, posko pengaduan dan konsultasi THR tetap kita buka baik secara online maupun offline," tandasnya.