Bagikan:

JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) penanganan hak tagih negara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hari ini disebutkan telah melakukan penyitaan terhadap dua aset milik Irjanto Ongko yang merupakan anak dari Kaharudin Ongko selaku obligor BLBI.

Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan Kaharudin Ongko hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai obligor Bank Umum Nasional dan Bank Arya Panduarta dengan total sekitar Rp8,08 triliun. Jumlah fantastis tersebut masih belum mencakup biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen.

“Pelaksanaan penyitaan aset milik Irjanto Ongko selaku anak dari Kaharudin Ongko ini dilakukan sesuai perjanjian Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA) pada 18 Desember 1998 antara Kaharudin Ongko dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN),” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu, 23 Maret.

Menurut Rionald, dalam Article 4.8 MRNIA menyatakan bahwa Kaharudin Ongko selaku Obligor/pemegang saham menanggung kekurangan pembayaran kepada pemerintah.

“Pemegang saham sepenuhnya mengungkapkan kepada pemerintah seluruh properti, aset yang dimiliki/dikendalikan oleh pemegang saham, anak-anak pemegang saham, orang tua pemegang saham dan pasangan pemegang saham,” tegas dia.

Rionald menambahkan, untuk menutupi kekurangan pembayaran kepada pemerintah, sesuai Article 7.9 MRNIA, pemerintah menemukan bahwa pemegang saham telah gagal untuk sepenuhnya mengungkapkan properti/aset sebagaimana dimaksud pada article 4.8 MRNIA.

“Maka dari itu, pemerintah menetapkan harta kekayaan terkait Kaharudin Ongko atas aset milik Irjanto Ongko selaku anak dari Penanggung Utang/Obligor Kaharudin Ongko sesuai MRNIA, sebagai jaminan untuk penyelesaian kewajiban obligor Kaharudin Ongko. Obligor itu harus menanggung kekurangan dari kewajiban Negara termasuk anak-anaknya sesuai MRNIA,” jelasnya.

Berikut adalah dua aset milik Irjanto Ongko selaku anak dari Kaharudin Ongko yang disita hari ini.

1. Sebidang tanah SHM No. 00553/Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.825 meter persegi terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunan yang berada di atasnya.

2. Sebidang tanah SHM No. 00554/Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.047 meter persegi terletak, di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunan yang berada di atasnya.

Dalam lampiran visual yang dirilis Satgas terlihat bahwa sepasang aset ini memiliki fasilitas yang sangat mewah. Bahkan, salah satu diantaranya merupakan bangunan rumah lengkap dengan lapangan tenis dan kolam renang pribadi.

“Kedua aset yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya,” tutup Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban.