Heboh Rara Istiati Wulandari, Anak Buah Sri Mulyani Pastikan Gaji Pawang Hujan MotoGP Mandalika Dikenai Pajak: Jelas Dong!
Pawang hujan MotoGP Mandalika Rara Istiani Wulandari (Foto: MotoGP)

Bagikan:

JAKARTA - Aksi pawang hujan di gelaran MotoGP Mandalika sempat viral pada akhir pekan lalu. Ditengarai pihak panitia penyelenggara berupaya semaksimal mungkin untuk menyukseskan perhelatan akbar ini, termasuk usaha modifikasi cuaca melalui bantuan ‘orang pintar’.

Dari informasi yang dihimpun redaksi, diketahui bahwa sang pawang mendapat bayaran hingga tiga digit (ratusan juta) dalam pekerjaannya selama tiga minggu di arena sirkuit.

Usut punya usut, kabar ini sampai juga ke telinga jajaran pengelola uang negara alias Kementerian Keuangan. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo lantas ‘mencolek’ sang pawang untuk menunaikan kewajibannya atas pembayaran pajak.

Jasa pawang hujan terutang pajak? Jelas dong,” ujarnya melalui laman Twitter pribadi @prastow pada Selasa, 22 Maret.

Yustinus bahkan memberikan panduan kepada panitia penyelenggara MotoGP Mandalika dan Rara Istiati Wulandari, nama sang pawang hujan, untuk segera menyetor sejumlah pendapatan yang diterima kepada negara.

Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang Pawang melaporkan penghitungan penghasilan di SPT Tahunan. Info lengkap kontak @DitjenPajakRI. Jangan lupa batas akhir penyampaian SPT 31 Maret 2022,” tuturnya.

Informasi ini disampaikan oleh Yustinus sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam pembangunan serta menegakan prinsip berkeadilan dalam pajak.

Lebih awal, lebih nyaman!,” tegas anak buah Sri Mulyani itu melanjutkan.

Untuk diketahui, bentuk pungutan yang dikenakan oleh Rara adalah Pajak Penghasilan atau PPh. Dalam regulasi baru yang tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP) disebutkan bahwa tarif pajak sebesar 5 persen untuk penghasilan sampai dengan 60 juta setahun.

Lalu, 15 persen untuk penghasilan Rp60 juta - Rp250 juta, 25 persen untuk penghasilan Rp250 juta - Rp500 juta, 30 persen untuk Rp500 juta - Rp5 miliar, dan 35 persen untuk penghasilan yang lebih dari Rp5 miliar.