Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan bahwa dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi penanggulangan bencana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah (pemda) sejak 2015 – 2021 telah mencapai Rp9,713 triliun. Jumlah tersebut hampir mendekati pagu anggaran yang ditetapkan dengan Rp9,992 triliun.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan angka realisasi telah disebar kepada lebih dari 387 pemerintah daerah. Mengingat tingginya nilai hibah tersebut, Astera mengingatkan pemda untuk senantiasa melakukan program kerja penanggulangan bencana secara profesional dan tepat waktu.

“Setiap tiga bulan sekali Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana )melakukan pemantauan dan evaluasi atas perkembangan pelaksanaan kegiatan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah,” ujarnya dalam keterangan pers pada Senin, 21 Maret.

Anak buah Sri Mulyani itu juga menjelaskan jika upaya pemulihan pascabencana di daerah, pemda diharapkan dapat memperhitungkan kemampuan dalam merealisasikan anggaran ketika membuat usulan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Sehingga dalam pelaksanaannya bisa segera direalisasikan secara tepat waktu dan sesuai dengan output yang direncanakan atau diusulkan,” tutur dia.

Untuk diketahui, sesuai dengan UU 24/2007 dan PP 22/2008, Indonesia memiliki tiga tahapan mekanisme penanggulangan bencana, yaitu tahap pra bencana, tanggap darurat, dan pascabencana.

Dalam beleid tersebut pemerintah pusat memastikan kesiapan dana dalam setiap fase penanganan bencana melalui APBN.

Adapun, dana ini dimanfaatkan antara lain untuk penyelamatan dan evakuasi masyarakat terdampak, pemenuhan kebutuhan dasar, dan pemulihan segera sarana prasarana strategis.

“Dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi dialokasikan melalui hibah pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk digunakan sesuai kewenangan daerah,” tutup Astera.