JAKARTA - Momentum pemilihan kepala daerah (Pilkada) menarik perhatian berbagai kalangan masyarakat. Di antaranya pelajar, pekerja, artis, dan tokoh masyarakat turun ke jalan untuk berdemonstrasi menolak perubahan UU Pilkada yang akan disahkan RI.
Diketahui sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat untuk membawa draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Rapat Paripurna pada Kamis, 22 Agustus, hari ini.
Perubahan RUU Pilkada ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan di Pilkada. Serta batas usia calon kepala daerah harus 30 tahun.
Kesepakatan membawa draf RUU tentang Pilkada ke Rapat Paripurna itu diambil dalam rapat pandangan mini fraksi yang digelar setelah Rapat Panja RUU Pilkada pada Rabu, 21 Agustus.
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik menyetujui perubahan RUU tersebut. Diantaranya Fraksi Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP. Sementara yang menyatakan tidak sepakat dengan RUU itu dibawa ke Paripurna hanyalah Fraksi PDIP.
Lalu berapa anggaran belanja yang dikeluarkan pemerintah untuk melakukan Pilkada serentak pada 2024 ini?
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi anggaran yang disalurkan lewat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk penyelenggaraan pemilihan daerah (Pilkada) sebesar Rp34,57 triliun hingga 6 Agustus 2024 atau mencapai 92 persen dari total anggaran yang ditetapkan Rp37,52 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda) telah menyalurkan anggaran hibah kepada Kemenkeu untuk disalurkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Jadi untuk Pilkada ini, Pemerintah Daerah sudah mengeluarkan Rp34,57 triliun dari APBD nya, dihibahkan ke pusat, ke Kemenkeu. Kemenkeu langsung menyalurkan ke KPU dan Bawaslu, sampai dengan 6 Agustus. Nanti total overall yang sudah ada naskah perjanjian akan ada anggaran Rp37,52 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita Juli 2024, Selasa, 13 Agustus.
Sri Mulyani menyampaikan, realisasi anggaran hibah yang telah disalurkan untuk KPU sebesar Rp26,85 triliun atau 93 persen dari total anggaran untuk KPU yang sebesar Rp28,76 triliun.
Sementara realisasi anggaran hibah yang telah disalurkan untuk Bawaslu sebesar Rp7,72 triliun atau sekitar 88 persen dari total anggaran yang ditetapkan untuk Bawaslu sebesar Rp8,75 triliun.
"Jadi seolah-olah pemerintah daerah ngasih ke (Pemerintah Pusat) pusat, tapi itu sebetulnya untuk Pemilu di daerah mereka masing-masing,” ujarnya.
Berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), akan dilakukan juga intercept Treasury Deposit Facility (TDF), Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Bagi Hasil (DBH) bagi Pemda yang belum menyelesaikan kewajibannya.
BACA JUGA:
Untuk daerah yang belum menyelesaikan kewajiban, Sri Mulyani menyampaikan Kemenkeu akan langsung otomatis memotong dari jumlah kewajiban transfer ke daerah.
"Untuk daerah-daerah yang belum menyelesaikan kewajiban, nanti kita akan langsung intercept. Artinya kan tiap bulan Kemenkeu transfer ke daerah, kalau mereka sudah ada naskah tapi belum juga transfer, padahal Pilkadanya sudah dekat dan ada persiapan, kami akan langsung memotong transfer yang akan kita transfer kepada masing-masing daerah," ujarnya.
Menurut Sri Mulyani, hal ini dilakukan untuk memastikan Pilkada dapat berjalan lancar dengan anggaran yang seharusnya dikeluarkan untuk 2024 yaitu Rp37,52 triliun.
"Kita menggunakan either intercept yang kita itu selama ini waktu membagi ke daerah, terutama daerah-daerah yang masih punya cash banyak, kita bayarnya pakai treasury deposit facility. Artinya kita nggak bayar daerah to cash, tapi dia punya deposit di treasury kita. Tapi mereka bisa pakai," ucapnya.