Bagikan:

YOGYAKARTA – Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib bagi umat Islam. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, seseorang bisa saja jatuh pingsan lantaran tidak kuat menahan lapar dan haus kurang lebih selama 13 jam. Lantas, apakah pingsan membatalkan puasa? Yuk, cari tahu jawabannya dalam ulasan di bawah ini.

Apakah Pingsan Membatalkan Puasa?

Pingsan adalah hilang kesadaran sementara yang terjadi secara tiba-tiba selama beberpa detik atau menit. Umumnya, pingsan disebabkan oleh terkanan darah yang menurun secara tiba-tiba, sehingga aliran darah dan suplai oksigen ke otak berkurang.

Pada saat puasa, pingsan dapat dapat dipicu oleh berbagai macam faktor, seperti dehidrasi, hipoglikemia (kadar gula darah di bawah batas normal), dan tekanan darah rendah.

Jika hal ini terjadi, bagaimana dengan puasanya? Apakah batal?

Dikutip dari laman Universitas Islam An Nur Lampung, hukum pingsan saat berpuasa tergantung pada lamanya pingsan dan kesadaran orang yang pingsan.

Menurut pendapat mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, puasa orang yang pingsan sehari penuh ( sejak sebelum fajar hingga terbenam matahari), tidak sah dan wajib mengganti (qadha) di hari lain.

Alasannya, orang yang pingsan sehari penuh tidak memiliki niat untuk berpuasa secara sengaja dan tidak menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa.

Ketentuan ini merujuk pada hadis qudsi berikut ini:

يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي

Artinya: “Orang yang berpuasa ini meninggalkan makan, minum, serta syahwatnya karena-Ku.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalil lain yang digunakan oleh ulama ini adalah Qur’an surah Al-Baqarah ayat 185. Adapun bunyinya sebagai berikut:

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخْرَ

Artinya: “Siapa yang sakit atau dalam kondisi safar (sehingga dia tidak puasa), maka wajib mengqadha di hari yang lain.”

Sementara pendapat minoritas ulama dari mazhab Hanafi dan sebagiaan ulama Syafi’i, puasa orang yang pingsan sehari penuh sah dan tidak perlu mengganti. Alasannya, orang yang pingsan sehari penuh sama dengan orang yang tidur sehingga tidak memengaruhi puasanya.

Untuk seseorang yang pingsan tidak sehari penuh, puasanya tetap sah dan tidak perlu mengganti di hari yang lain.

Terkait hal ini, Imam al-Nawawi dalam kitab al-Majmu Syarh al-Muhadzab mengatakan:

“Orang yang sudah niat puasa di malam hari, kemudian ia mengalami pingsan di sebagian waktu matahari terbit, maka sah puasanya jika sudah siuman di pagi harinya atau siuman di siang harinya”.

Cara Mencegah Pingsan saat Berpuasa

Untuk mencegah pingsan saat berpuasa, ada beberpaa hal yang bisa Anda lakukan, antara lain:

  • Konsumsi makanan bergizi seimbang saat sahur dan berbuka
  • Konsumsi makanan tinggi serat, protein, dan lemak sehat saat sahur
  • Konsumsi buah dan sayuran, daging, ikan, susu, makanan yang mengandung karbohidrat
  • Konsumsi multivitamin untuk menambah nutrisi dalam tubuh
  • Minum cukup air selama sahur dan berbuka

Demikian informasi tentang apakah pingsan membatalkan puasa. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanyaa di VOI.ID.