JAKARTA - Ketua Fraksi PKB DPR, Jazilul Fawaid menyoroti biaya pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung yang cukup mahal, khususnya pemilihan gubernur dan wakil gubernur (pilgub). Dia pun mengusulkan agar gubernur dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi.
Tingginya biaya pemilihan gubernur, menurut Jazilul, terlihat pada Pilkada 2024 kali ini. Misalnya di Pilkada Jawa Barat, kata dia, pemerintah harus mengeluarkan biaya lebih dari Rp1 triliun, belum lagi pemilihan gubernur di wilayah lainnya.
”Itu bukan anggaran yang kecil. Kalau yang Rp1 triliun itu diberikan ke salah satu kabupaten di salah satu provinsi, di NTT misalnya, itu bisa membuat ekonomi bangkit,” ujar Jazilul kepada wartawan, Kamis, 28 November.
Oleh karena itu, Legislator Dapil Jawa Timur X itu mengusulkan agar ke depannya pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan melalui DPRD masing-masing provinsi, bukan lagi dipilih oleh rakyat secara langsung. Sebab menurutnya, otonomi daerah sejatinya berada di kabupaten/kota sehingga pilkada langsung cukup dilakukan di tingkat kabupaten/kota.
"Karena memang otonomi daerah itu ada di tingkat dua. Gubernur apa fungsinya?” kata Jazilul.
SEE ALSO:
Wakil Ketua Umum DPP PKB itu mengatakan, demokrasi memang harus tetap berjalan dan rakyat harus diberikan kesepakatan untuk partisipasi. Kader pun, kata dia, juga harus diberikan kesempatan untuk partisipasi. Namun, menurutnya, penggunaan angaran juga harus menjadi perhatian.
”Tetapi efektivitas anggaran juga harus diperhatikan karena anggaran yang dikeluarkan sangat besar,” ungkapnya.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu menegaskan, persoalan tersebut harus menjadi pembicaraan di antara partai-partai politik. Menurut Jazilul, pembahasan ini bisa dilakukan dalam rangka revisi paket undang-undang politik yang menggunakan sistem omnibus law.
"UU itu menggabungkan UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU Pilkada," sebutnya.
Selain pemilihan gubernur dilakukan melalui DPRD, PKB juga mengusulkan pemisahan antara pemilihan legislatif (Pileg) dengan pemilihan presiden (Pilpres) untuk menghormati kedaulatan rakyat dalam memilih calon presiden maupun calon anggota legislatif secara seksama.
"Dampak dari Pileg dan Pilpres yang digelar bersamaan, akhirnya calon anggota legislatif DPR RI luput dari perhatian masyarakat. Pikiran dan perhatian masyarakat tertuju pada pemilihan presiden," kata Jazilul.