Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pemilihan gubernur (Pilgub) tetap akan dilakukan. Penegasan ini dinyatakan KPU menanggapi adanya usulan terkait penghapusan jabatan gubernur oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. 

KPU memastikan Pilgub 2024 untuk memilih kepala daerah tingkat provinsi tetap digelar karena UU tentang pilkada masih berlaku.

"Karena Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 masih efektif berlaku, jadi pemilihan atau pilkada serentak nasional akan diselenggarakan pada November 2024," ujar Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, Kamis, 2 Februari. 

Menurut Idham, usulan untuk menghapus pemilihan gubernur dapat dilakukan apabila aturan yang berlaku saat ini, yakni UU tentang pilkada mengalami perubahan.

"UU tentang pilkada sampai saat ini masih efektif berlaku, dan saat ini dijadikan rujukan hukum dalam merancang perencanaan tahapan pemilihan atau pilkada, termasuk perencanaan anggaran pembiayaan tahapan pemilihan atau pilkada," tegasnya. 

Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebelumnya mengusulkan pemilihan gubernur (pilgub) ditiadakan. Alasannya, karena pilgub yang menjadi bagian dari pemilu serentak menyita waktu. 

Usulan kontroversial ini kembali disampaikan Cak Ini setelah kemarin dirinya usul agar jabatan gubernur dihapus karena dinilai tidak efektif. 

"Bertahap. Pilgub dulu (ditiadakan), jangka pendeknya pilgub karena melelahkan. Tiga (tahapan) pilpres, pilgub, pilkada kabupaten/kota. Cukup atas dan bawah, tengah nggak usah. Atas itu pilpres, bawah itu pilbup dan pilwalkot. Ya kalau bisa 2024," kata Cak Imin.

Menurutnya, pilgub secara langsung tak sebanding dengan praktik-praktik pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan rakyat. Justru, kata dia, yang bersentuhan langsung dengan rakyat adalah wali kota dan bupati.

"Tidak sebanding dengan lelahnya Pilkada secara langsung, baik itu zona kompetisi pilkada langsung maupun praktik-praktik pemerintahan yang tidak bersentuhan langsung dengan rakyat. Yang bersentuhan langsung dengan rakyat adalah wali kota dan bupati," jelas Cak Imin.

Cak imin juga menilai, agar ke depan jabatan gubernur ini dipilih oleh pemerintah pusat dan DPRD. Sedangkan tugas gubernur diserahkan kepada kementerian.

"Kalau gubernur masih ada, lebih baik dipilih di level pemerintah pusat dan DPRD. Apakah dimulai usulan DPR diserahkan kepada presiden atau dari presiden tiga nama diserahkan kepada DPRD untuk memilih. Terserah, yang penting itu adalah tangan panjang pemerintah pusat," katanya.

"Kedua, ke depannya karena fungsinya tidak efektif hanya pengawasan, maka bisa dilakukan oleh kementerian sehingga jabatan gubernur suatu hari mungkin perlu ditiadakan," sambung Cak Imin.