Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan keterangan terkait dengan sumber dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang rencananya akan segera digulirkan pemerintah.

Disebutkan Menkeu jika dana JKP diambil dari anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 klaster perlindungan masyarakat.

“Untuk perlindungan masyarakat anggarannya berjumlah Rp154,76 triliun yang terutama untuk lanjutan program bansos, PKH sembako, Kartu Prakerja, BLT desa, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, serta perluasan perlinsos yang perlu kita antisipasi,” ujarnya ketika menggelar konferensi pers APBN Kita secara virtual pada Selasa, 22 Februari.

Asal tahu saja, JKP merupakan program kompensasi atas berlakunya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Dalam beleid tersebut ditetapkan aturan pencairan simpanan Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja di BP Jamsostek baru bisa dilakukan saat berusia 56 tahun.

Dalam catatan VOI, JKP sendiri merupakan bantuan uang tunai kepada karyawan selama enam bulan setelah kehilangan pekerjaan. Dalam termin waktu tersebut, pekerja akan mendapat transfer 45 persen kemudian menurun menjadi 25 persen secara gradual dari jumlah gaji yang biasa diterima.

Perlu dicatat bahwa skema ini berlaku untuk perusahaan yang rutin membayar iuran wajib dari pesertanya (pekerja saat masih aktif). Lalu peserta tidak punya tunggakan iuran, ikut program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Apabila ada persyaratan yang tidak terpenuhi maka peserta tidak bisa mengikuti program JKP.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menjelaskan kontribusi pemerintah dalam program JKP dibagi dalam dua tahap. Pertama adalah kontribusi dana awal yang dilaksanakan tahun lalu dengan besaran Rp6 triliun.

“Tahun lalu juga ada kontribusi pemerintah untuk iuran sekitar Rp825 miliar,” katanya.

Adapun, kontribusi tahap kedua yang bakal bergulir tahun ini direncanakan sebesar Rp900 miliar.