Tegas! Satgas Waspada Investasi Sebut Binary Option Seperti Binomo Cs Bukan Trading, Hanya Tebak-tebakan alias Judi
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing. (Foto: Tangkap layar kanal virtual OJK)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing kembali menegaskan bahwa binary option adalah aktivitas keuangan yang bersifat ilegal. Menurut dia, platform tersebut bukan merupakan kegiatan perdagangan (trading) karena tidak ada barang yang diperdagangkan.

“Binary option ini adalah tebak-tebakan mengenai hal naik atau turun pada periode tertentu yang kami lihat cenderung pada perjudian,” ujarnya dalam jumpa pers secara virtual pada Senin, 21 Februari.

Tongam menambahkan, dalam penelusurannya binary option mengharuskan peserta yang ikut untuk menyetor sejumlah uang, dan apabila prediksinya tepat maka akan mendapatkan hasil yang tidak penuh. Akan tetapi, apabila prediksi tersebut salah maka bakal kehilangan seluruh uangnya.

“Ini jelas cuma tebak-tebakan atau hanya perjudian,” tutur dia.

Lebih lanjut, Tongam mendapati pula jika binary option adalah sebuah platform yang berasal dari luar negeri dan belum mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

“Pada dasarnya mereka (afiliator) menawarkan pialang berjangka yang ada di luar negeri, seperti Binomo dan lain-lain. Serta mereka juga biasanya menawarkan berbagai kontennya di media sosial,” kata dia.

Tongam sendiri menyebut Satgas SWI telah membekukan ratusan platform perdagangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat karena menyalahi aturan yang berlaku.

“Kita sudah menghentikan kegiatan 634 platform perdagangan berjangka ilegal, termasuk binary option Binomo tadi,” tegasnya.

Walaupun telah berupaya keras, Tongam yang tercatat sebagai bagian dari OJK itu mengakui jika memang perkembangan teknologi selalu menghadirkan celah bagi aktivitas keuangan ilegal tetap menjamur.

“Saat ini memang masih marak tetapi itu tidak menghalangi kami untuk terus melindungi masyarakat,” ucap dia.

Asal tahu saja, Satgas Waspada Investasi menaksir jika kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dalam kurun waktu 2011 sampai dengan 2022 mencapai Rp117,5 triliun.