Digertak Satgas Waspada Investasi, Indra Kenz Cs Setuju Tanda Tangani Perjanjian Ini
Satgas Waspada Investasi (SWI) ketika memanggil para influencer yang terlibat kegiatan keuangan ilegal. (Foto: tangkap layar saluran daring OJK)

Bagikan:

JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan upaya perlindungan masyarakat dari kegiatan investasi yang merugikan karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terbaru, Ketua SWI Tongam L. Tobing memaparkan hasil pemanggilan lima orang berstatus influencer yang diduga kuat terafiliasi dengan platform keuangan ilegal. Katanya, Satgas memperkirakan kelima orang tersebut memiliki pengaruh kuat karena punya pengikut yang cukup banyak.

“Kelima orang itu adalah Indra Kenz (Indra Kesuma), Kenneth William, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Doni Salman (Doni Muhammad Taufik). Pada saat pertemuan kami menyampaikan kepada mereka untuk menghentikan semua kegiatan promosi dan training serta menghapus konten-konten di media sosial mereka. Lalu, mereka kami minta menandatangani surat pernyataan untuk menghapus semua konten-konten itu” kata Tongam dalam jumpa pers secara daring pada Senin, 21 Februari.

Lebih lanjut, Ketua SWI juga memperingatkan kepada influencer maupun afiliator lain untuk tidak mempromosikan atau membagikan materi terkait dengan aktivitas keuangan ilegal maupun broker di luar negeri.

“Oleh karena itu, influencer hentikan kegiatan promosi ilegal atau broker di luar negeri dan juga training yang menjebak masyarakat kita, karena training ini juga harus mendapatkan izin dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi),” tuturnya.

Tongam lantas menjelaskan jika aktivitas ilegal binary option seperti Binomo dan lainnya yang diperkenalkan oleh kelima orang tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Binary option ini adalah tebak-tebakan mengenai hal naik atau turun pada periode tertentu yang kami lihat cenderung pada perjudian,” tegas dia.

Sebagai informasi, Satgas Waspada Investasi menaksir jika kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dalam kurun waktu 2011 sampai dengan 2022 mencapai Rp117,5 triliun.