Komisi III DPR Minta Polisi Prioritaskan Korban Binomo
Ilustrasi-(DOK VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh, meminta polisi memprioritaskan laporan korban platform transaksi investasi binary option Binomo. Menurutnya, nasib para korban Binomo merupakan hal utama yang harus dibela.

"Pihak kepolisian wajib meletakkan ribuan korban dari platform transaksi investasi bodong ala binary option ini sebagai prioritas utama yang mesti dibela, termasuk Maru Nazara yang menjadi korban platform transaksi investasi binary option Binomo ini," ujar Pangeran kepada wartawan, Selasa, 8 Februari. 

Pangeran menegaskan, semua pihak tak boleh melawan pedoman Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang telah menyatakan binary option seperti Binomo ilegal.

"Kita mesti tunduk pada apa yang telah menjadi pegangan Bappebti bahwa binary option merupakan platform transaksi perdagangan berjangka ilegal. Karena binary option telah dinyatakan sebagai kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka, maka siapapun tidak boleh menolak pedoman dari Bappebti tersebut di atas dengan menyatakan sebaliknya," terangnya.

Politikus PAN itu pun mendorong pihak kepolisian mengusut tuntas transaksi investasi Binomo yang diduga telah merugikan ribuan nasabah. Dia menyebut nominal kerugian para korban hingga miliaran.

"Pihak kepolisian wajib usut tuntas operasional transaksi investasi Binomo ini yang disebutkan oleh Maru Nazara telah merugikan sekitar 5.000 orang nasabah. Apalagi disebutkan kerugian dari para nasabah ini berkisar dari puluhan juta sampai miliaran rupiah," katanya.

Pangeran juga menyinggung soal laporan Indra Kenz terhadap salah satu pihak yang menjadi korban Binomo. Dia meyakini polisi bakal bersikap adil menangani masalah tersebut. 

"Saya percaya pihak kepolisian akan menangani laporan pencemaran nama baik oleh Indra Kesuma terhadap Maru Nazara ini dengan fair dan cermat. Apalagi Maru Nazara itu sendiri adalah korban dari opsi binery Binomo yang sebelumnya infonya dipromosikan oleh Indra Kesuma sebagai legal alias bukan judi," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari Indra Kesuma atau Indra Kenz, crazy rich dari Medan terkait pencemaran nama baik dengan terlapor Maru Nazara. Maru Nazara diketahui merupakan salah satu korban yang melaporkan aplikasi Binomo ke Bareskrim Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan menjelaskan, meski pihaknya menerima laporan Indra Kenz, tetapi tak serta merta terlapor bisa dinyatakan melakukan pencemaran nama baik. Zulpan mengatakan dalam menangani pelaporan Indra Kenz ini, pihaknya akan mempertimbangkan pelaporan Maru Nazara di Mabes Polri.

"Indra Kenz ke sini melaporkan balik ya, kaitannya dengan UU ITE pencemaran nama baik. Nah itu tentunya penyidik akan melihat dari kasus utamanya yang di Bareskrim gitu ya. Kalau kasus utamanya di Bareskrim terbukti tentunya jadi pertimbangan penyidik, jadi tidak serta merta," jelas Kombes Zulpan, Selasa, 8 Februari.