Bagikan:

JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Kembangan berhasil menangkap tiga orang komplotan pelaku pencurian blower air conditioning (AC). Ketiga pelaku diketahui berinisial AS (33), S (35) dan RR alias B (20).

Pengungkapan pencurian ini bermula dari penangkapan seorang pelaku berinisial AS oleh warga di Jalan Raya Joglo 3, Kembangan, Jakarta Barat. AS ditangkap karena ketahuan mencuri air conditioning (AC) di minimarket kawasan Kembangan pada Minggu 6 Ferbuari, kemarin.

Dari keterangan Adit (23), karyawan minimarket, kejadian terjadi pada Minggu malam sekitar pukul 20.00 WIB. Ketiga pelaku datang ke minimarket tempatnya bekerja.

"Dia (pelaku) ngaku (datang ke minimarket) sebagai karyawan yang buat benerin lampu, teknisi gitu kan," ucapnya, Senin 7 Februari.

Setelah selesai membenarkan lampu, pelaku masuk ke dalam minimarket untuk membetulkan AC.

Setelah AC berhasil diturunkan oleh pelaku, salah satu warga di sekitar lokasi langsung berteriak "maling-maling".

"Pas ketangkep ditarik satu orang, yang duanya kabur," katanya.

Pelaku AS berhasil ditangkap warga dan menjadi bulan-bulanan massa. Meski kedua pelaku lainnya berhasil lolos pada saat kejadian, anggota Unit Reskrim Polsek Kembangan segera melakukan pengejaran.

"Jadi semalam kami berhasil mengamankan salah seorang pelaku yang ingin melakukan pencurian di daerah Joglo. Untuk pelaku inisial AS (33) kemudian dikembangkan," kata Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi.

Kapolsek mengatakan, dari tertangkapnya pelaku inisial AS, pihaknya segera mengejar kedua pelaku lainnya yang sempat kabur.

"Pelaku AS, kami bawa ke polsek Kembangan, kita minta keterangan," katanya kepada VOI, Senin 7 Februari.

Selanjutnya polisi berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial S dan B pada Senin 7 Februari, siang.

"Siang ini kami mengamankan dua pelaku lainnya insial S (35) dan B (20)," ujarnya.

Sementara Kanit Reskrim AKP Ferdo Elfianto mengatakan, dari ketiga tersangka, polisi mengamankan empat buah blower AC.

"Untuk barang bukti yang kami amankan empat buah blower AC dan mobil yang dipakai pelaku serta tang jepit yang digunakan untuk mencuri," ujarnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.