Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Mewah di Jakarta Selatan Ditangkap, Modusnya Jadi Petugas PLN
WN, HS, BG, AR, dan AA komplotan pencuri spesialis rumah mewah di Jaksel, ditangkap petugas Polres Metro Jakarta Selatan/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA – Polres Jakarta Selatan menangkap 5 orang pencuri dengan modus berpura-pura sebagai petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN). Kelima pelaku, WN, HS, BG, AR, dan AA, mereka berhasil diringkus setelah kepolisian menerima berbagai laporan dari korban.

Petugas mengatakan, kelima pelaku ini berhasil mencuri uang dan berlian senilai Rp1 miliar dari sejumlah rumah di Gandaria, Pancoran dan lainnya sejak September. Komplotan ini dipimpin oleh salah seorang residivis, WN.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan, aksi mereka dimulai di wilayah Gandaria Selatan pada 29 September lalu. Korban mengalami kerugian mencapai Rp300 juta. Kemudian, lanjut Azis, pada Oktober terjadi pencurian di kawasan Perdatam dengan kerugian Rp35 juta.

WN, HS, BG, AR, dan AA komplotan pencuri spesialis rumah mewah di Jaksel, ditangkap petugas Polres Metro Jakarta Selatan/ Foto: IST

"Pada 16 Oktober tersangka mencuri brankas perhiasan dan berlian. Penghitungan sementara Rp1 miliar lebih," terang Azis, Jumat 10 Desember.

Dari pengakuan tersangka, lanjutnya, perhiasan dan berlian hasil curian telah dijual ke orang lain. Saat ini penyidik masih memburu pembeli berlian dan perhiasan hasil curian para tersangka.

"Kami harus cari barangnya. Kalau masih ada, kami amankan karena bentuknya bukan uang cash tapi perhiasan," ujarnya.

Para tersangka menggunakan modus pegawai PLN agar leluasa masuk ke dalam rumah sebelum melancarkan aksi pencurian.

"Mereka mengaku sebagai pegawai dari PLN pada calon korbannya. Kepada korban, mereka mengaku ada hal perlu dibenahi di bidang listrik sehingga pemilik rumah harus kerja sama untuk keluar rumah," katanya.

Setelah pemilik rumah dan penghuni lainnya keluar, para pelaku mulai melancarkan aksinya.

"Di situ komplotan beraksi mencari properti seperti jam, perhiasan, uang, dan brankas," ujarnya.

Dari tangan tersangka, disita barang bukti berupa tiga sepeda motor, tiga ponsel, dan kwitansi pembelian perhiasan senilai Rp300 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.