SEMARANG - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, mengungkap kasus pencurian yang dilakukan oleh komplotan pencuri yang memiliki spesialisasi mengincar rumah kosong.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, salah satu anggota komplotan yang yang beraksi di Perumahan Puri Anjasmoro Semarang pada 15 Juli 2023 tersebut ditangkap bersama berbagai barang bukti hasil curian.
"Tersangka N (37) warga Indralaya, Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap dengan berbagai barang hasil curian dan sebuah mobil sebagai sarana saat komplotan beraksi," katanya dilansir ANTARA, Senin, 14 Agustus.
Menurut dia, tiga anggota lain komplotan yang seluruhnya berasal dari Palembang tersebut masih dalam pengembangan.
Donny menjelaskan komplotan tersebut memilih korbannya secara acak.
Dari empat orang anggota komplotan, tersangka N bertugas untuk menekan pintu bel rumah yang akan menjadi sasarannya untuk memastikan rumah dalam kondisi kosong
"Kalau rumah incarannya dipastikan kosong, para pelaku langsung masuk ke dalam rumah," katanya.
Di lokasi terakhir beraksi, lanjut Donny, komplotan ini menggasak berbagai jenis jam tangan dan tas mewah, serta sejumlah BPKB mobil dan sepeda motor.
Total kerugian akibat peristiwa pencurian tersebut mencapai Rp700 juta
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.