SEMARANG - Polisi meringkus dua pencuri spesialis pagar besi di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang mengincar rumah kosong ditinggal pemiliknya.
Kapolsek Semarang Utara Kompol Budi Abadi mengatakan tersangka AA (21) dan RP (23) sudah beraksi lima kali di wilayah hukum tersebut.
"Sudah lima kali, sebagian sudah dijual," katanya dikutip ANTARA, Selasa, 23 Mei.
Menurut dia, pelaku menggunakan sepeda motor untuk berkeliling mencari pagar yang menjadi incaran.
"Berkeliling dengan sepeda motor, kalau memungkinkan pagar yang jadi incaran langsung diangkut dengan sepeda motor," katanya.
BACA JUGA:
Pagar hasil curian, lanjut dia, dijual dengan harga Rp600 ribu yang selanjutnya dibagi dua oleh pelaku.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Budi Abadi mengimbau masyarakat yang akan meninggalkan rumah untuk jangka lama agar berkoordinasi dengan bhabinkamtibmas atau polisi RW.