Bagikan:

MEDAN - Dua pria pelaku pencurian besi Gereja GKPI di Jalan Danau Tempe, , Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, ditangkap polisi.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial MSWH (27) dan rekannya yang berusia 16 tahun. Sementara, seorang pelaku lain berinisial EM masih dalam pengejaran polisi. 

Iptu Junaidi menjelaskan, pencurian itu diketahui saat pelapor melihat pintu gerbang gereja hilang dari grup WhatsApp. Setelah itu, pelapor langsung mengecek ke gereja. 

"Sesampainya di gereja pelapor melihat memang benar gerbang pagar gereja tersebut sudah tidak ada," kata Iptu Junaidi, Selasa 19 Juli.

Atas dasar kesepakatan bersama jemaat gereja GKPI KM 18 maka peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Binjai Timur dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/58/VII/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut, tanggal 12 Juli 2022. 

"Atas kejadian tersebut pihak pengurus gereja GKPI menderita kerugian sebesar Rp6 juta," jelasnya. 

Dari penyelidikan, polisi mengidentifikasi para pelaku. Pelaku ditangkap di Jalan Danau Laut Tawar pada Senin, 18 Juli.

"Setibanya di objek, petugas melihat seorang pelaku yang berusia 16 tahun berada di tengah perladangan. Saat itu petugas langsung mengamankannya," sambung Iptu Junaidi. 

Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. "Selanjutnya, pelaku MWSH berhasil kita amankan. Sementara pelaku EM masih dalam pengejaran," kata Iptu Junaidi. 

Kedua pelaku mengaku melakukan pencurian pagar besi itu dan menjualnya seharga Rp320 ribu. Kedua tersangka ditahan di Polsek Binjai Timur. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3(e) dan 4(e) KUHPidana," tutupnya.