Bagikan:

MEDAN - Seorang remaja berusia 17 tahun ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Binjai Utara, Sumut. Dia ditangkap bersama seorang temannya berinisial DIT (39) karena mencuri pagar besi.

Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi mengatakan keduanya ditangkap usai dilaporkan karena mencuri pagar di salah satu rumah di kompleks Pasar Pagi, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara. 

"Keduanya mencuri pagar besi milik korbannya bernama Amrizal (42)," kata Iptu Junaidi, Kamis 20 Oktober. 

Pencurian yang dilakukan kedua pelaku pertama diketahui anak korban berinisial CAF (21). Saat itu, CAF terbangun dan melihat gerbang besi mereka ada di atas becak. 

"Selanjutnya pelapor bersama warga mengamankan kedua pelaku. Pencurian itu langsung melaporkan kejadiannya ke Polsek Binjai Utara," jelasnya. 

Polisi yang mendapat informasi pelaku sudah diamankan warga langsung menuju lokasi. Di lokasi, polisi langsung mengamankan kedua pelaku. 

"Sewaktu dilakukan interogasi kedua pelaku mengakui benar telah mencuri buah gerbang besi," bebernya. 

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke markas Polsek Binjai Utara untuk dilakukan proses penyidikan. 

"Terhadap kedua pelaku dijerat pasal 363 dari KUHPidana," kata dia.