Bagikan:

MEDAN - Dua orang pelaku pencurian pagar besi di areal perkuburan Kristen PKOK di Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumut, ditangkap polisi.

Kasi Humas Polres Asahan, Ipda Charles Sianipar mengatakan, kedua pelaku yakni YW (25) dan PA alias Kimpau (25). Kedua pelaku, ditangkap atas laporan korbannya bernama Yustina Ginting (61), Selasa, 15 Februari. 

Ipda Charles menjelaskan, pencurian diketahui saat korban mendapatkan kabar melalui telepon mengenai pagar dan pintu kuburan suaminya telah dibongkar dicuri.

"Mendapat kabar tersebut, korban kemudian bersama sama saksi melihat ke kuburan. Setelah dicek, pagar serta pintu yang terbuat dari besi stainles telah hilang diambil oleh pelaku," kata Ipda Charles, Rabu, 16 Februari. 

Korban kemudian melaporkan ke Polres Asahan. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp10 juta. 

Dari laporan korban, polisi menangkap pelaku pencurian pagar besi di  Jalan Sei Dua, Kelurahan Sendang Sari. 

"Pukul 14.30 WIB, Unit Jatanras melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial Y di Kelurahan Sendang Sari," ujar Ipda Charles.

Saat ditangkap, pelaku Y melakukan perlawanan. Akibatnya, petugas terpaksa menembak kakinya. 

"Pelaku Y mengakui perbuatan bersama dengan seorang temannya yang berinisial Kimpau. Kemudian petugas langsung mengamankan Kimpau di Jalan Sei Kopas," katanya.

Seperti rekannya, saat diamankan, pelaku Kimpau mencoba melawan polisi sehingga ditembak kakinya. 

"Pada saat di rumah sakit pelaku mengakui perbuatan pencurian tersebut sebanyak 2 (dua) kali," pungkasnya.